KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Salah satu anggota Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ketapang diberhentikan secara tidak hormat, pada Selasa (17/9/2019).
Pemberhentian tidak hormat tersebut dilakukan langsung oleh Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat dengan menyelenggarakan upacara pemberhentian.
“Pemberhentian anggota atas nama Gregorius Andi Ginting terhitung sejak tanggal 31 Juli 2019 dengan dasar telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003,” kata Yury dalam menyampaikan amanatnya.
Yury mengungkapkan, dengan kejadian ini hendaknya menjadikan contoh terhadap anggota lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa.
“Tugas Polri adalah sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat dan penegakan hukum. Karenanya setiap tingkah laku dan prilaku anggota Polri harus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya dengan demikian, wajar apabila hukuman dijatuhkan terhadap anggota Polri yang tidak mentaati dan tunduk terhadap peraturan disiplin maupun kode etik kepolisian.
“Jadi pemecatan adalah bentuk realisasi penerapan disiplin demi terwujudnya supremasi di internal Polri, khususnya Polres Ketapang,” jelasnya.
Atas kejadian pemecatan yang menimpa salah satu anggota Polres Ketapang tersebut, dirinya mengaku sangat menyayangkan hal itu terjadi.
“Namun setelah menjalani proses, yang bersangkutan (Gregorius Andi Ginting) tidak menunjukkan perubahan yang baik,” katanya.
Yury berharap pemecatan tanpa hormat terhadap anggotanya tersebut merupakan menjadi hal yang terakhir kalinya.
“Jangan sampai ada lagi anggota yang menyusul. Ambil hikmah terhadap kejadian ini,” pintanya.
(agsh)
Post Views: 294
Discussion about this post