KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Ketua sementara DPRD Kabupaten Ketapang, M Febriadi mengungkapkan dirinya terpilih menjadi Ketua DPRD sementara berdasarkan aturan Undang-undang nomor 23 tahun 2014.
“Sebelum Ketua DPRD defenitif terbentuk, DPRD dipimpin pimpinan sementara. Pimpinan itu terdiri atas Ketua dan satu Wakil Ketua yang berasal dari dua Parpol peroleh kursi terbanyak pertama dan kedua,” kata Febriadi, kepada awak media usai dilantik di ruangan rapat paripurna DPRD Ketapang, Senin (9/9/2019).
Pada kesempatan itu, ia tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisifasi dalam pemilu 2019 lalu. Dan kepada Anggota DPRD Periode 2014-2019, dirinya menyampaikan terima kasih serta penghargaan atas perjuangannya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
”Utamanya dalam upaya mewujudkan demokrasi menuju terciptanya masyarakat sejahtera,” tuturnya.
Menurut Febriadi untuk dapat terselenggaranya tugas pimpinan DPRD sementara sebagaimana yang diharapkan, ia mengaku perlu pertisipasi dan kerjasama yang baik dari seluruh anggota DPRD Periode 2019-2024 dan seluru lapisan masyarakat Ketapang.
“Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib anggota DPRD, tepatnya pasal 34 ayat 3, selaku pimpinan sementara saya akan menjalankan tugas dan fungsinya,” imbuhnya.
Febriadi menjelaskan adapun tugas yang diembannya itu diantaranya memimpin rapat DPRD, mempasilitasi pembentukan fraksi, mempasilitasi penyusunan Raperda DPRD tentang tatib dan memproses penetapan pimpinan DPRD depenetif.
“Sebab itu, untuk kelancarannya perlu dukungan seluruh anggota DPRD,” ujarnya.
Febriadi mengatakan, mengenai terget penentuan Ketua DPRD defenetif, menurutnya sudah akan terealisi paling lama dua bulan kedepan.
Terlebih diakuinya sudah berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPRD sementara tentang penyampaian parpol pemenang untuk mengirim wakilnya sebagai unsur pimpinan.
“Saya targetkan paling lama dua bulan kedepan sudah ada ketua defenitif. Ada empat parpol yang jadi unsur pimpinan, yaitu Golkar sebagai Ketua, PDIP, Gerindra dan Hanura sebagai Wakil Ketua,” ungkapnya seraya mengatakan mulai Selasa (10/9/2019) besok pihaknya akan mulai bekerja dan melaksanakan tugas-tugas pimpinan DPRD sementara.
Ia menambahkan, besok atau lusa pihaknya juga akan mengirim surat kepada parpol untuk mengirimkan komposisi fraksi yang ada di DPRD.
“Untuk hal lainnya, kita akan membentuk Pansus guna merevisi tata tertib yang ada di DPRD,” tukasnya.
(agsh)
Post Views: 619
Discussion about this post