KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Ketapang telah menetapkan oknum LSM berinisial MS (35) sebagai tersangka pelaku tindak pidana penipuan dengan modus Makelar Kasus (Markus).
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKB Eko Mardianto penangkapan terhadap MS dilakukan pihaknya berdasarkan adanya laporan dari korban dan hasil gelar perkara pada 21 Agustus 2019.
“Dari hasil gelar perkara tersebut M.S resmi ditetapkan sebagai tersangka, kami juga sudah memeriksa tiga orang saksi atas kasus ini,” jelas Eko. ketika menggelar konferensi Pers di ruangan aula Polres Ketapang, Kamis (22/8/2019).
Eko mengungkapkan tersangka MS diduga melakukan penipuan dengan modus makelar kasus bermula pada 2 Mei 2019 pukul 18:00 WIB menjanjikan korban bisa menyelesaikan persoalan hukum yang tengah dijalani oleh adiknya korban dengan imbalan korban harus menyiapkan uang tunai Rp 50 juta rupiah.
“Namun belakangan, Kasus penganiayaan yang sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang yang dijalani adik korban tersebut terus berlanjut dan tidak sesuai dengan janji yang pernah disampaikan tersangka. Padahal tersangka sempat menjanjikan bahwa korban dapat bebas tanpa syarat,” ujarnya.
“Tersangka ini pula sempat mengatakan kepada korban bahwa dirinya dekat dengan Kapolres, Kejaksaan dan Bupati. Sehingga korban yakin persoalan hukum yang menjerat adiknya bisa diatasi,” lanjut Eko.
Sejumlah barang bukti disebutkan Eko mulai dari handphone, kwitansi transaksi dan surat peryataan, kini telah disita pihak kepolisian.
Eko menambahkan dari hasil penyidikan, tersangka sempat menggembalikan uang sebesar Rp 15 juta dari sejumlah uang yang ia terima sebesar Rp 50 juta.
“Sehingga korban saat ini mengalami kerugian Rp 35 juta rupiah,” kata Eko.
Selanjutnya diterangkan Eko kendati telah berupaya mengembalikan uang korban dalam kasus ini polis menjerat MS dengan kasus penipuan.
”Untuk tersangka MS akan kita jerat dengan pasal 378 jo 372 KHUP yang mana ancamannya 4 tahun penjara,” ucapnya.
Terhadap masyarakat, Eko mengimbau agar tidak selalu percaya kepada orang yang bisa menyelesaikan perkara, apalagi dengan meminta uang itu sudah pasti bohong.
“Yang namanya penyidik ada aturannya terhadap penanganan penahanan dan itu kewenangan penyidik. Dan penyidikpun tidak pernah meminta uang terhadap penangguhan penangan perkara,” pungkasnya.
(agsh)
Post Views: 481
Discussion about this post