KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Menyoal ditetapkannya sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi hasil proyek aspirasi tahun 2017-2018 sebesar RP 4 miliar oleh pihak Kejaksaan, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Hadi Mulyono Upas usai menyerahkan senjata api miliknya berjenis FM Wolter di Polres Ketapang melakukan klarifikasi ke awak media, Senin (19/8/2019).
Menurut Hadi penetapan oleh Jaksa sebagai status tersangka terhadap dirinya, ia nilai terkesan hanya sepihak. Hadi menuturkan pada saat disandangnya status tersangka dirinya sedang menjalani rawat inap akibat penyakit yang ia derita di salah satu rumah sakit yang ada di Semarang.
“Terus terang ditetapkannya sebagai tersangka itu membuat saya keberatan. Sebab jika seseorang itu dalam keadaan status tidak sehat atau sakit kita ketahui jika seseorang yang paham hukum tidak bisa ditetapkan dari saksi sebagai tersangka karena belum bisa memberikan keterangan. Jadi ada kode Etik dalam hal ini,” ungkap Hadi.
Hadi yang didampingi istrinya ketika memberi keterangan pers menyebutkan sehari sebelum pelaksanaan penggeledahan di rumah dinasnya oleh pihak Kejaksaan dirinya mengaku tanpa ada pemberitahuan terhadapnya.
‘Hanya informasi yang saya terima rumah saya itu mau dibongkar dan akan dibengkas pintu dan segalanya. Saya inikan bukan teroris dan mengancam keselamatan negara,” tegasnya.
Lebih lanjut Hadi mengaku dirinya ditetapkan sebagai tersangka kemungkinan hanya disebabkan dugaan ketersinggungan institusi kejaksaan, karena beberapa kali dipanggil tidak bisa hadir.
“Panggilan itu tidak saya indahkan karena saya memang dalam kondisi sakit dan sedang dirawat inap,” imbuh Hadi, sembari menunjukan obat-obat dari dokter dan surat keterangan rumah sakit tempatnya di rawat inap.
Hadi menambahkan sebelum kasus ini terungkap awalnya dirinya hanya selaku saksi.
“Dan saya juga bertanya kepada Kajari apakah? terhadap kasus ini ada sasaran hukum yang akan dinaikan, sebab kita ketahui sebelum-sebelumnya sudah ada pihak-pihak yang telah diperiksa, dan saya selaku Ketua DPRD wajib menelusuri hal itu,” ujarnya.
“Namun ketika itu jawaban oleh Kajari hanya tindakan klarifikasi biasa saja,” kenangnya menceritakan.
Terkait persoalan ini dirinya pun mengaku tidak pernah ada niat hendak melarikan diri dari persoalan yang menimpanya.
Discussion about this post