KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Polres Ketapang terus melakukan upaya pemburuan terhadap para pelaku penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Untuk di bulan Agustus 2019 Polres Ketapang telah menetapkan terhadap 2 orang sebagai tersangka pelaku karhutla dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto mengungkapkan dua orang pelaku karhutla tersebut yang berhasil diamankan pihaknya yakni, YS (45) dan TM (44).
“Kedua tersangka ini masing-masing melakukan pembakaran lahan di lokasi daerah yang berbeda,” ujar Eko Mardianto, Senin (12/8/2019).
Eko menuturkan terhadap tersangka YS yang merupakan Kepala Desa Sekucing Labai, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang dilakukan penangkapan oleh pihaknya lantaran telah melakukan pembakaran lahan di daerah setempat pada Hari Jumat, Tanggal 26 Juli 2019, sekitar pukul 15.00 WIB dengan area luas yang terbakar berdasarkan hasil Track dari Anggota Manggala Agni yaitu ± 0,3 Ha.
“Yang mana setelah mendapat informasi dari masyarakat pada Jumat, tanggal 01 Agustus 2019 penyidik Satreskrim Polres Ketapang dan Anggota Manggala Agni mendatangi lokasi lahan yang telah dibakar. Dan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi YS ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Eko.
Ia menambahkan terhadap barang bukti berupa 1 unit Pompa Air Merk Kohler warna biru hitam serta selang penghisap dan selang penyemprot, 1 buah Korek Api warna kuning Merk Tokai, dan 2 buah kayu yang terbakar telah diamankan pihak Polres Ketapang.
Menurutnya terhadap tersangka YS ini pihaknya akan menjerat dengan Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) Huruf H UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Eko melanjutkan, sedangkan untuk tersangka TM yang merupakan pelaku pembakaran lahan yang kejadiannya pada Hari Selasa, Tanggal 06 Agustus 2019, sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Jelemuk, Desa Kedondong, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, pihaknya akan menjerat dengan pasal yang sama.
“Akibat ulah pelaku berdasarkan hasil cek TKP dan Track dari Anggota Manggala Agni luasan kebun masyarakat yang terbakar yaitu ± 9 Ha di tambah Hutan konsesi PT. HKI ± 10 Ha,” terang Eko.
Untuk barang bukti yang digunakan pelaku TM sewaktu melakukan pembakaran lahan, Eko menyebutkan berupa, 1 buah Korek Api gas warna Hijau Merk Tokai, 1buah Ember Plastik warna Hijau, 1 buah potongan Galon Air Mineral, dan 3 pokok Batang Kayu yang sudah terbakar telah dimankan Polres Ketapang.
(agsh)
Post Views: 257
Discussion about this post