KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan, di Dusun Jelemuk, Desa Kedodong, Kecamatan Kendawangan, berinisial TM (44) ditangkap Kepolisian Resort (Polres) Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidat mengatakan, pengamanan terhadap pelaku TM ini berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/304-A/VIII/Res.1.24/2019/Res Ketapang tanggal 07 Agustus 2019.
Yury menyebutkan, dari catatan pihaknya sekitar 19 Hektar lahan yang terbakar akibat ulah pelaku yang merupakan warga setempat.
“Berdasarkan hasil cek TKP dan Track dari Anggota Manggala Agni luasan Kebun Masyarakat yang terbakar yaitu sekitar 9 Hektar, di tambah Hutan konsesi milik PT HKI sekitar 10 Hektar,” Kata Yury, Sabtu (10/8/2019).
Dijelaskan Yury, kronologis kejadian pelaku TM melakukan pembakaran bermula membakar lahan milik warga bernama Kayan, pada Selasa (6/8/2019), sekitar pukul 19.00 WIB.
Dimana saat itu, lanjut Yury petugas yang sedang melaksanakan patroli mendapat informasi dari bagian keamanan PT HKI. Kemudian petugas dibantu oleh beberapa orang security melakukan pengecekan ke lokasi.
Setelah dicek ternyata benar saja, api sudah membakar lahan masyarakat. Bahkan, api telah merambat ke Dusun Air Putih Desa Pangkalan Batu. Kemudian petugas dibantu dengan masyarakat dan Team Damkar PT HKI melakukan pemadaman bersama-sama,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP dan pemeriksaan beberapa orang saksi, polisi berhasil mengungkap pelaku pembakaran lahan tersebut.
“Atas kejadian ini pelaku beserta dengan barang bukti berupa 1 satu buah korek api gas Tokai, 1 Ember plastik, dan 1 buah potongan Galon Air mineral, serta 3 batang pohon kayu yang sudah terbakar diamankan ke Mapolres Polres Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Yury.
Yury menegaskan, terhadap pelaku yang telah melakukan pembakaran hutan dan lahan, polisi mejerat dengan pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) Huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
“Pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar,” jelasnya.
Yury mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan ketika membuka lahan, lantaran menurutnya ada sanksi yang dikenakan jika melakukan hal tersebut.
“Jangan main-main, ini sudah maklumatnya dan jelas bagi pelanggar akan dilakukan tindakan tegas,” pungkasnya.
(agsh)
Post Views: 260
Discussion about this post