KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar memusnahkan barang bukti hasil Tindak Pidana Narkotika seberat 2,2 Kilogram Sabu di Apel Rumkit Bhayangkara Pontianak, Kamis (1/8/2019).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha menceritakan kronologi penangkapan para tersangka dalam perannya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mengungkap modus pengiriman Narkoba Pontianak-Jakarta dengan menggunakan jasa ekspedisi.
“Kami bersama Bandara Supadio mengamankan pengiriman 2 ons sabu tujuan Jakarta,” kata Kombes Pol Gembong Yudha saat Press Conference dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika.
Dari penerima barang ini, lalu Direktorat Resense Narkoba Polda Kalbar melakukan pengembangan di Jakarta dengan penerima barang di Jakerta dan berhasil diamankan Tersangka SA di wilayah Jakarta Selatan.
Setelah mengamankan tersangka yang ada di Jakarta, lalu Direktorat Resense Narkoba Polda Kalbar melakukan pengembangan terhadap pengirim yang ada di Pontianak dan tersangka Ap berhasil ditangkap.
“Ini modus yang digunakan tersangka untuk mensuplai kebutuhan di pulau Jawa melalui jasa ekspedisi lewat cargo Bandara,” jelasnya.
Kemudian pengungkapan yang kedua dengan barang bukti 2 kg Sabu dan barang ini diselundupkan melalui Border untuk wilayah Pontianak dan berhasil diamankan AS tersangka yang berperan sebagai kurir yang sengaja berangkat dari Jakarta untuk menjemput Sabu ini.
“Kita amankan tersangka AS di salah satu hotel di Pontianak,” ujarnya.
Dari pengungkapan tersangka AS, Direktorat Resense Narkoba Polda Kalbar melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap siapa-siapa tersangka yang menerima barang sabu ini, lalu Aparat Polda Kalbar berangkat ke Surabaya, dan dari Surabaya Polda Kalbar mengamankan 3 orang tersangka yakni, Ks, Yl dan S.
“Para tersangka bergantian akan menjemput sabu ini dibawa kendali seorang Napi LP Madiun untuk di pasarkan di Surabaya,” ungkapnya.
Dijelaskannya, tersangka Napi yang mengendalikan barang haram ini telah dilakukan penjemputan di LP Madiun untuk digelandang ke Mapolda Kalbar.
“Besok, tersangka yang dijemput di Lapas akan tiba di Mapolda Kalbar. Kita amankan 2 orang Tersangka dengan modus pengiriman dengan jasa ekspedisi dan 4 orang tersangka dengan barang bukti 2 kg,” sebut Dirserse Narkoba Polda Kalbar.
Dikatakannya, jumlah jiwa yang terselamatkan dari hasil pengungkapan ini mencapai 18.355 jiwa lebih dan Jumlah Narkotika yang dimusnahkan sebanyak 2.294,38 gram.
Jumlah perkara yang ditangani Direktorat Resense Narkoba Polda Kalbar dari Bulan Januari hingga 31 Juli 2019 sebanyak 426 kasus. Kemudian jumlah tersangka yang diproses hukum sebanyak 572 orang dengan rincian sebagai berikut : 504 laki-laki dan perempuan 68 orang.
“Jumlah barang buktinya diantaranya, Sabu seberat 47.383,5592 gram, Ganja seberat 56,97 gram, Ekstasi sebanyak 19.277 butir, NPS 62,5 gram, Happyfive 143 butir, kosmetik 219 Kotak dan miras 90 liter,” bebernya.
(imas)
Post Views: 382
Discussion about this post