KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – KM (46), Warga Desa Pangkal Balai Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, yang merupakan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diringkus Polres Kabupaten Ketapang.
Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono, didampingi Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, pelaku KM ini diringkus pihaknya karena telah memperdagangakan atau ekploritasi seorang perempuan berinisial YA (26) dengan modus pengantin pesanan oleh Warga Negara Asing (WNA) di Tiongkok.
“YA yang merupakan korban saat ini posisinya ada di Negara Tiongkok. Sedangkan penangkapan terhadap tersangka KM ini berawal dari adanya laporan pihak orangtua korban yang mengaku kalau anaknya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan atau dianiaya selama berada di Tiongkok,” terang Pulung, kepada sejumlah awak media massa saat melakukan Press Release, di Polres Ketapang, Kamis (1/8/2019).
Menurut Pulung, terhadap laporan menyangkut TPPO tersebut sejumlah 4 orang yang sudah berstatus tersangka, namun baru satu yang berhasil diamankan pihaknya.
“Tiga lainnya berjenis kelamin perempuan, yakni berinisial A, RM dan BT yang mana dua diantaranya sekarang masih berada di Indonesia sedangkan satu orang berada di Tiongkok dan saat ini masih kita lakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, kejadian perekrutan pengantin pesanan yang dibawa ke Tiongkok berawal pada sekitar bulan April 2018 lalu, yang mana pelapor didatangi oleh tersangka KM dengan maksud menawarkan jodoh kepada anaknya atau korban kepada WNA asal Tiongkok.
Yang mana pada saat itu, dijelaskan Pulung pelapor tidak setuju, namun sang anak atau korban setuju lantaran diimingi oleh tersangka. Setelah itu, pada bulan Mei 2018 dilakukan acara pertunangan di Pontianak yang mana pelapor turut serta menghadiri acara tersebut, sebelum pada 3 pekan setelah tunangan korban dibawa oleh tersangka KM untuk berangkat ke Tiongkok.
“Modus operasi pelapor melalui modus perkawinan atau biasa disebut pengantin pesanan ini, korbannya biasanya dijanjikan kehidupan yang nyaman dan terjamin secara finansial, namun alih-alih mendapatkan hal itu ternyata korban sering dianiaya dan adanya indisikasi ekploritasi disana,” kata Pulung.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengaku kalau saat ini korban masih berada di Tiongkok dan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak KBRI yang berada di Tiongkok untuk dapat membantu mengamankan korban.
“Kita sudah koordinasi dengan KBRI di sana, korbannya akan diamankan di KBRI di sana, selain itu kita juga koordinasi dengan Pemda terkait pemulangan korban ke Ketapang,” akunya.
Ia melanjutkan, kalau dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang kertas Yuan dari tersangka KM serta CD berisikan video pernikahan korban dengan WNA Tiongkok di Tiongkok.
“Tersangka hadir pada pernikahan korban dan diberi uang sebesar Rp 1000 Yuan oleh warga Tiongkok, dari pengakuan tersangka memang terjadi pernikahan di sana,” jelasnya.
Menurut Eko, kalau selain tersangka, orangtua korban juga mendapatkan uang sebanyak Rp 20 juta dari tersangka lainnya dengan tujuan membujuk orangtua korban dan mengatakan kalau anaknya akan hidup makmur serta terjamin.
“Untuk para tersangka pasalnya akan diterapkan pasal KUHP berbeda. Untuk KM dipersangkakan pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 dan maksimal 15 tahun dan denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta, sedangkan yang lain nanti akan diterapkan pasal berbeda,” ungkapnya.
(agsh)
Post Views: 370
Discussion about this post