KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Sejumlah Organisasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kota Pontianak mengikuti Training atau Work Shop Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pelayanan Publik selam tiga hari dari tanggal 26-28 Juli 2019, di Hotel Santika Pontianak.
Kegiatan yang di buka langsung oleh Walikota Pontianak Ir. H. Edi Rusdi Kamtono pada 26 Juli 2019 dilaksanakan oleh Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Kalimantan bekerjasama dengan YAPPIKA Jakarta dan didukung oleh USAID-CEGAH.
Training ini merupakan program Optimalisasi Penggunaan Lapor SIPP, Open Data dan e-learning tentang kode etik ASN melalui Technikal Asistance Kepada Instansi atau Lembaga dan Kampanye Publik di Kota Pontianak.
Sedangkan pemateri atau nara sumber diantaranya adalah Kadis Kominfo Kota Pontianak, Sri Wulani, dari Pengelola Lapor, Perwakilan Ombudsman Kalbar, Agus Priyadi, Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermasnyah, SH, dan Dian Lestari dari AJI, serta sejumlah Fasilitator untuk melengkapi materi kegaiatan.
Training atau Workshop tersebut memberikan pengaturan bagi peserta tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik, Kode Etik ASN dan dasar hukumnya, Peran Ombudsman dalam peningkatan pelayanan publik, teknik penggunaan LAPOR dan jurnalisme warga.
Ibrahim MYH dari NCW yang merupakan salah satu peserta mengatakan, bahwa kegiatan ini positif dan sangat membantu peserta dalam melakukan pengaduan dan laporan jika terjadi masalah dalam pelayanan publik yang di laksanakan oleh pemerintah yang nota bene ASN.
“Baik dalam bentuk Policy Brief laporan dalam aplikasi lapor dan jurnalisme warga yang bisa dipublikasikan di media massa maupun media sosial secara benar, yang pada akhirnya ini juga bisa disampaikan kepada anggota organisasi dan masyarakat,” ungkapnya, Minggu (28/7/2019), di Pontianak.
Terkait program tersebut, lebih lanjut Ibrahim MYH yang merupakan Investigator NCW Kalbar mempertanyakan sumber dana yang didapat terhadap pelaksanaannya.
“Cuman yang menjadi pertanyaan saya adalah, kegiatan ini bersumber dari mana dananya? ini juga mesti ada penjelasan,” tegasnya.
(imas)
Post Views: 363
Discussion about this post