KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Terdakwa penyalahgunaan narkoba Yogi Saputra (21), menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Kamis (18/7/2019) sore.
Dari hasil sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yuni Prasetya Ningsih bersama dua orang anggota majelis hakim Ersin dan Hendra Wardana, 2 tahun penjara dijatuhkan vonis terhadap Yogi.
Atas putusan ini kuasa hukum terdakwa Dewa Made Satria Wijaya melakukan upaya pertimbangan agar kliennya tidak dilakukan tuntutan penjara, namun diganti dengan rehabilitasi.
“Harusnya, klien kita ini direhab atau dikembalikan ke panti rehab yang pernah dijalaninya di Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) Bumi Khatulistiwa, Pontianak,” ujarnya usai persidangan.
Menurut Dewa pada persidangan sebelumnya pihaknya telah menunjukan saksi dan bukti chat dari tempat rehabilitasi yang pernah dijalani kliennya.
“Sempat 4 bulan di RBM Bumi Khatulistiwa, tetapi karena keterbatasan ekonomi dibawa pulang oleh keluarganya,” kata Dewa.
Seperti diketahui, Dewa menjelaskan di Pasal 55 UU Narkotika tahun 2009 sudah jelas ada pengecualian tuntutan untuk orang yang pernah dilakukan rehabilitasi medis yang sudah melaporkan diri, atau sudah dilaporkan keluarganya maupun di Rumah Sakit, Puskesmas atau Panti-Panti rehabilitasi yang telah ditunjuk pemerintah itu tidak dapat dilakukan penuntutan.
”Memang putusan hakim tadi lebih rendah 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” akunya.
“Artinya majelis hakim jeli melihat hasil fakta-fakta persidangan. Walaupun hasil putusannya tidak sepenuhnya memenuhi keinginan kita dalam pembelaan agar terdakwa tidak dilakukan penuntutan,” imbuhnya.
Sebelumnya, dikatakan Dewa, dalam mengadili perkara ini pihak Jaksa Penuntut tidak melihat pada fakta persidangan.
“Kendati sudah kita ungkapkan difakta persidangan, namun Jaksa tidak melihat terdakwa. Kita juga tidak mengerti standar tuntutan dari Jaksa Penuntut. Masa dengan barang bukti 0,35 gram bisa dituntut 7 tahun lebih, padahal ada terdakwa lain dengan barang bukti 5 gram tuntutannya bisa dibawah itu,” sebut Dewa.
Menurut Dewa tidak semua orang yang terlibat narkoba ini adalah pelaku, namun juga korban.
“Untuk itu terhadap klein kita ini, apapun yang terjadi finalnya kita tetap mempertahankan agar direhabilitasi,” tegasnya.
(agsh)
Post Views: 251
Discussion about this post