KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat meresmikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Pabean C Ketapang, Rabu (17/7/2019), pagi.
Peresmian kantor tersebut ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatangan prasasti oleh Kakanwil Dirjen Bea dan Cukai Kalbar, Azhar Rasidi.
“Gedung baru milik kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ketapang yang barusan kita resmikan ini, dibangun sejak Mai hingga November 2018, dengan menelan anggaran berkisar Rp 5,9 milir dari dana Dipa APBN 2018,” ungkap Kakanwil Dirjen Bea Dan Cukai Kalbar, Azhar Rasidi didampingi Kepala Kantor Pengawasawan Bea dan Cukai Ketapang, Broto Setia Pribadi kepada awak media usai acara peresmian.
Azhar melanjutkan, bersamaan dengan peresmian kantor baru itu pihak Bea dan Cukai Ketapang juga sekaligus melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sitaan sejumlah 16.186 bungkus rokok berpita cukai palsu serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan 208 botol minuman miras ilegal dengan cara digilas dengan kendaraan penghancur dan dibakar sampai habis.
“Barang-barang tersebut yang dimusnahkan hasil sitaan dari operasi Bea dan Cukai Ketapang di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, yang berasal dari Pulau Jawa. Hasil penindakan selama semester dua, dengan nilai keseluruhan Rp 274 juta dengan potensi merugikan negara Rp 115 juta,” terang Azhar.
Sementara itu, Kepala Bea dan Cukai Pabean C Ketapang, Broto Setia Pribadi berharap dengan telah diresmikannya gedung baru serta sarana dan prasarananya, petugas Bea Cukai Ketapang dapat meningkatkan dalam menjalankan tugas sehingga mendongkrak kinerja dan prestasi.
Selanjutnya, dalam kesempatan itu Broto menegaskan kepada pelaku usaha harus mematuhi pajak dan kepabeanan.
“Masyarakat kita imbau agar segera melapor ke kita jika ditemukan barang-barang ilegal. Sebab hingga kini penerimaan yang bersumber dari kepabeanan dan cukai menjadi salah satu penerimaan terbesar bagi negara,” pungkasnya.
Discussion about this post