KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Dalam rangka Operasi Pekat Kapuas 2019, Polres Ketapang berhasil mengamankan MI (42) pelaku terduga pencurian di rumah milik warga bernama Ahkmizar di Jalan DI Panjaitan BTN Taman Sari, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Akibat pembobolan rumah yang dilakukan MI korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, dan beberapa barang berharga lainnya.
Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat., S.I.K,.M.H melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto, mengatakan kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2019 sekitar pukul 23.45 WIB. Dimna pada saat pelapor pulang ke rumah melihat rumah dalam keadaan berantakan dan pintu Kamar dalam Keadaan rusak.
“Diduga Pelaku masuk kedalam rumah melewati pintu samping dan mematikan reciever CCTV serta mengambilnya. Setelah mengecek di dalam rumah ternyata uang sebesar Rp. 100.000.000,-, Kalung Emas, Satu Kotak Cincin yang berisi berbagai macam batu kecubung, gelang emas sudah hilang,” terang Kasat Reskrim.
Menurut Eko setelah menerima laporan tersebut anggotanya langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.
“Dan pada hari Selasa sekitar pukul 18.50 WIB anggota berhasil mengamankan tersangka dirumahnya di Jln. Rahadi Usman, Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang,” tuturnya.
Eko menambahkan yang sangat mengejutkan lagi pelaku pencurian ini berstatus Kadus di Sungai Penage, Desa Sungai Jawi.
“Kini untuk mempertanggungjawabkan perbutannya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Ketapang untuk proses lanjut,” ungkapnya.
Discussion about this post