KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Terkait persoalan terjadinya ledakan dinamit yang diduga menyebabkan tewasnya seorang Warga Negara Asing (WNA) di lokasi pertambangan emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang mengaku kalau pihak PT SRM kerap melanggar aturan.
Hal itu diungkapkan Kasi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja, Disnakertrans Ketapang, Siyono, Selasa (28/5/2019).
Ia juga mengungkapkan jika perusahaan PT SRM selain kerap mengabaikan aturan yang ada, bahkan pernah di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akibat melanggar aturan mengenai izin-izin Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegalnya.
“Perusahaan ini tidak kooperatif, baik dalam soal pelaporan tenaga kerja asing dan lainnya,” tegasnya.
Menurutnya, ketidak kooperatifan perusahaan dalam menyampaikan laporan terkait keberadaan TKA dapat dilihat dari sejak mulai beroperasi yang tidak pernah menyampaikan dokumen para TKA yang bekerja dilokasi pertambangan emas mereka.
“Kita baru dapat data dari perusahaannya yang di pusat yang mengirim ke email kita belum lama ini, yang mana jumlah total TKA ternyata ada 50 orang,” tuturnya.
“Makanya kita turun kelapangan sekitar Maret lalu dan diketahui TKA PT SRM yang ada dilokasi sebanyak 38 orang sedangkan sisanya katanya sudah ada yang pulang. Setelah kita turun barulah mereka menyampaikan dokumen TKA sedangkan sebelumnya tidak pernah,” kesalnya.
Lebih lanjut, ia juga memaparkan kalau pihak perusahaan PT SRM pernah tersandung masalah terkait legalitas para TKA di lokasi kerjanya, yang mana sekitar tahun 2017 silam ditemukan sekitar 35 TKA tanpa dokumen resmi berada dilokasi kerja PT SRM.
“2017 itu kasusnya sampai ke pengadilan, para TKA di deportasi, kami pikir setelah itu tidak ada lagi karena kami tidak pernah mendapat laporan, ternyata masih ada TKA nya,” ungkapnya.
Diakuinya, PT SRM sendiri tidak kooperatif seperti beberapa perusahaan yang juga memiliki jumlah TKA yang besar seperti PT WHW, PT BSM yang kerap menyampaikan berapa jumlah TKA mereka beserta dokumennya.
“Kemarin kita sudah sampaikan ke managemen PT SRM untuk pro aktif dan harus melaksanakan aturan yang ada seperti menyampaikan keberadaan TKA, keluar masuk TKA hingga tenaga kerja lokal,” imbuhnya.
(agsh)
Post Views: 401
Discussion about this post