KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Sat Reskrim Polres Ketapang telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Heni Darsita (43) di Perum Praja Nirmala E.3 ,Gang Pier, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Menurut Keterangan Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap Imam Kunarso (54) yang merupakan suami sekaligus pelaku pembunuhan terhadap korban di wilayah Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Eko menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku berawal dari hasil oleh dari TKP yang dilakukan pihaknya pada Kamis (16/5/2019), Pukul 12.00 WIB.
“Dari hasil itu penyidik berkeyakinan pelakunya ini adalah suami korban sendiri,” ungkap Eko, di ruang kerjanya kepada awak media massa, Jumat (17/5/2019).
Eko mengungkapkan lebih lanjut, sebelumnya pelaku ini melakukan perjalanan ke arah Nanga Tayap menggunakan mobil Avanza Xenia warna merah milik korban. Sesampainya di Nanga Tayap mobil tersebut disimpan pelaku di sana.
“Untuk melanjutkan perjalananya menuju ke Arut Selatan, Kota Waringin pelaku ini menggunakan mobil trevel. Dan sesampainya di Arut setelah kita koordinasi dengan pihak Polsek di sana, sekitar pukul 15.45 WIB pelaku yang masih di dalam trevel dapat diamankan,” ungkap Eko.
Eko menyebutkan, berdasarkan dari keterangan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Arut Selatan, motif pembunuhan yang dilakukan pelaku karena dendam.
“Karena pelaku ini selalu disalahkan oleh korban,” kata Eko menyampaikan keterangan pelaku.
Ia menambahkan, sedangkan pembunuhan ini dilakukan pelaku dengan cara dipukul pakai tangan tanpa menggunakan senjata tajam.
“Setelah dipukul korban dicekik, setelah itu diseret ke kamar mandi,” ujar Eko.
“Sewaktu kita olah TKP pun kita tidak menemukan sejam, dan hanya melihat tembok kamar mandi yang sudah dalam keadaan kondisi jebol-jebol,” imbuhnya.
Menurut Eko korban meninggal karena kehabisan darah akibat dari luka yang menganga akibat dari terbenturnya pecahan tembok kamar mandi.
“Untuk tersangka ini akibat dari perbuatannya terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama Lima Belas Tahun,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya warga Perum Praja Nirmala E.3 ,Gang Pier, Kelurahan Sukaharja, Ketapang, pada Kamis (16/5/2019) siang dikejutkan dengan ditemukannya sesosok mayat perempuan di dalam kamar mandi di rumahnya dengan kondisi bersimbah darah.
Discussion about this post