KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Diduga telah melakukan persekongkolan oknum pejabat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang dengan pihak perusahaan CV Kayong Lestari yang belum melakukan Her-Registrasi Badan Usaha selama 2 tahun berbuntut kejalur hukum.
Pasalnya resmi dilaporkannya persoalan tersebut ke Polres Ketapang oleh Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Ketapang, lantaran dinilai kendati belum melakukan Her-Registrasi, namun pihak perusahaan bisa mendapatkan pekerjaan DAK 2019 untuk pembangunan Kios Permata di Desa Kinjil Pesisir, Kecamatan Benua Kayong.
“Atas dugaan terjadi kesalahan itu kita melaporkan ke Polisi. Karena pejabat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terindikasi menyalahgunakan wewenang, serta terjadinya persekongkolan dengan kontraktor badan usaha CV Kayong Lestari untuk sebuah pekerjaan DAK tahun 2019 ini,” terang Alfian MT Sekertaris Gapensi Ketapang, Selasa (14/5/2019).
Menurutnya, perbuatan itu telah melanggar peraturan lembaga jasa kontruksi nasional tentang perubahan pertama atas peraturan lembaga pengembangan jasa kontruksi nomor 10 tahun 2013 tentang registrasi usaha jasa pelaksana kontruksi.
“Dalam pasal 26 ayat 1 di peraturan itu disebutkan, SBU dengan masa berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, wajib melakukan registrasi ulang tahun kedua dan ketiga. Tentu non prosudural ini merugikan banyak pihak, makanya kita laporkan ke polisi,” ungkap Alfian.
Selain belum Her-Registrasi, ia melanjutkan bahwa saat pengerjaan proyek Kois Cenderamata, kontraktor/perusahaan juga belum mengantongi perjanjian kontrak.
“Padahal semua itu telah diatur UU nomor 18 tahun 1999 tentang jasa kontruksi. Kemudian, di pengganti UU tersebut juga diatur dalam UU 27 tahun 2017, dimana menempatkan kontrak kerja kontruksi sebagai dasar hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa,” tegasnya.
“Jadi aneh sekali, CV yang belum ada kontrak kerja sesuai UU sudah bisa melakukan pekerjaan. Tidak menutup kemungkinan CV itu dikendalikan orang dalam, kita juga sudah tahu siapa dibelakangnya, kawan-kawan semua juga sudah tahu, jadi tidak perlu saya jelaskan lagi,” imbuhnya.
Alfian juga menilai pejabat yang berkaitan dengan proyek pembangunan Kios Cenderamata di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tidak profesional. Karena tidak sesuai dengan surat Bupati kepada para kepala OPD nomor 620/0131/BLP 21 Januari 2019 perihal pengadaan barang dan jasa TA 2019.
Discussion about this post