KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Sekertaris Gabungan Pelaksana Kontruksi (Gapensi) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Alfian menyayangkan adanya dugaan persekongkolan antara pihak kontraktor dengan oknum pejabat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kios Cendramata yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 di Desa Kinjil Pesisir, Kecamatan Benua Kayong.
Alfian menjelaskan dugaan persengkongkolan itu terjadi terhadap pelaksanaan DAK tersebut, menurutnya meskipun pihak perusahaan pelaksana yakni CV Kayong Lestari belum melakukan Her-Registrasi sertifikat badan usaha (SBU) selama dua tahun, namun bisa melakukan pekerjaan.
“Atas kejadian itu kita dari pihak Gapensi sangat menyesalkan, sebab aturan undang-undang dan prinsif pengadaan barang dan jasa kontruksi sengaja diabaikan. Apalagi telah terbukti pelaksanaan fisik pekerjaan sudah dilaksanakan tanpa adanya petunjuk tekhnis kesepakatan yang mengikat seperti Kontrak maupun SPK,” tegas Alfian di kantor Gapensi di jalan H.Murni, Ketapang, Jumat (10/5/2019).
Ia menyampaikan guna memberi efek jera kepada oknum pejabat maupun penanggungjawab badan usaha terhadap kejadian ini, tidak menutup kemungkinan pihak Gapensi akan membuat laporan resmi ke pihak yang berwajib.
“Karena perbuatan ini kita katakan telah sengaja melakukan pelanggaran yang berakibat merugikan pihak-pihak lain,”ungkapnya.
Lebih lanjut, ia berharap kepada Pemerintah Daerah Ketapang agar dalam penempatan pejabat, panitia mau pejabat panitia pembuat komitmen harus orang-orang yang betul-betul profesional serta betul-betul paham dengan aturan-aturan terkait.
“Dalam hal perencanaan Kabupaten Ketapang ini salah satunya Kabupaten yang memiliki APBD besar sehingga upaya pemerintah untuk pembangunan bisa bermanfaat guna untuk kepentingan orang ramai. Namun sampai saat ini alokasi dana itu belum terlihat,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang, Yulianus didampingi Hamdani selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ketika dikonfirmasi membenarkan terkait telah adanya pekerjaan yang dilakukan oleh CV Kayong Lestari untuk pembangunan Kios Cendramata belum adanya kontrak kerja.
“Saya juga awalnya belum tahu, tapi sekarang sudah saya suruh bongkar pembangunan itu karena belum ada ikatan kerja dengan kita,” aku Yulianus.
Pihaknya pun, ditambahkan Hamdani setelah mengetahui perusahaan yang ditunjuk lansung terhadap pengerjaan pengadaan DAK sebesar Rp 180 juta itu bermasalah terkait Her-Registrasi SBU telah dinyatakan gugur dan adanya bangunan yang telah dikerjakan sebelumnya telah dibongkar.
“Ya karena bentuknya pekerjaan ini PL kita tunjuk perusahaan lain lagi, dan sekarang ini pemilik perusahaan Kayong Lestari tadi sedang dalam proses perpanjang Her-Registrasi nya,” jelas Hamdani.
Discussion about this post