KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Proyek pembangunan jaringan pipa untuk pengembangan sistem penyediaan air minum, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kubu Raya yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Kalimantan Barat yang dipasang di dalam parit dipertanyakan oleh aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI).
“Saya melihat pipa berwarna hitam dipasang di dalam parit di jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya. Pemasangan pipa tersebut dari booster pengolahan air PDAM di dekat pabrik karet menuju ke arah kota Pontianak. Sesuai kontrak dan spesifikasi apa betul pipa tersebut dipasang di Parit,” tanya Sarmaji Aktivis LPPN-RI Provinsi Kalbar, Senin (15/04/2019).
Mega proyek pemasangan jaringan pipa ini menurut informasi yang didapatnya dengan jumlah pagu dana mencapai puluhan miliar, bersumber anggaran dari kementerian tahun 2018 yang dilaksanakan di kota Pontianak dan Kubu Raya.
“Tentu dengan anggaran yang cukup besar ini Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat harus transparan mengelola keuangan dan anggarannya. Karena uang yang dikelola oleh Dinas PUPR merupakan uang negara dari hasil masyarakat membayar pajak,” tegas Sarmaji.
“Saya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap proyek pengadaan dan pemasangan sambungan jaringan pipa yang dilaksanakan di kota Pontianak dan kubu raya ini,” harapnya.
Terpisah, hingga berita ini ditayangkan pihak Satker pelaksanaan proyek pemasangan jaringan pipa di kota Pontianak dan Kubu Raya belum bisa dikonfirmasi. Ketika dikonfirmasi ke no WhatsApp belum ada balasan.
(red/tim)
Post Views: 194
Discussion about this post