KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang memasuki hari pertama masa tenang pada Minggu (14/4/2019), di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Bawaslu Ketapang, Nurianto mengatakan, penertiban APK yang dilakukan pihaknya bersama Satpol PP mengingat sudah memasuki masa tenang yang dimulai dari 14 hingga 16 April.
“Penertiban APK ini kita lakukan berjenjang selama 3 hari selama masa tenang,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Divisi Hukum, Data dan Informasi, Ronny Irawan mengimbau agar semua pihak terkait agar dapat menaati aturan di masa tenang.
Mengingat menurut Ronny hal ini sudah diatur norma dasarnya didalam Undang-Undang yang ditindaklanjuti pengaturan teknisnya di PKPU dan Perbawaslu.
“Selain itu Bawaslu Ketapang juga beberapa waktu lalu telah menyampaikan imbauan secara resmi kepada peserta pemilu termasuk pihak media massa terkait penertiban APK dan pelarangan segala bentuk aktivitas kampanye di masa tenang,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui imbauan dari pihaknya peserta pemilu diberikan keleluasaan untuk menertibkan atau melepas segala bentuk APK yang terpasang di wilayah Ketapang.
“Setelah masa tenang dimulai maka mulai hari ini kita lakukan tindakan penertiban bersama-sama dengan Satpol Pp dan pihak terkait lainnya,” tegas Ronny.
Selain itu, lanjutnya, pihak Bawaslu juga mengimbau agar semua pihak turut serta menjaga kekondusifitas situasi selama masa tenang hingga hari pemungutan suara serta menghindari segala bentuk upaya merendahkan harga diri rakyat lewat praktek jual beli suara atau politik uang.
“Terlebih akan ada konsekuensi hukum yang berat bagi para pelaku politik uang maupun bagi pihak yang mengganggu proses penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya.
(agsh)
Post Views: 150
Discussion about this post