KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Terhadap persoalan belum adanya Direktur definitif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ketapang, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, H Farhan, SE, M.Si mengungkapkan, jika pihaknya saat ini sedang merencanakan proses rekrutmen terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Menurutnya, untuk penunjukan Pejabat sementara (Pjs) Dirut PDAM selama perekrutan belum dilakukan, Farhan mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Ketapang mengenai aturan-aturan terkait penunjukan Pjs Dirut PDAM Ketapang.
“Untuk perekrutan dirut PDAM memang sudah kita rencanakan, saat ini kita sudah naikkan berbagai pertimbangan baik soal aturan dan lainnya terkait perekrutan ke pak Bupati selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam BUMD. Jadi tinggal menunggu keputusan dari pak Bupati,” ungkap Farhan, Jumat (12/4/2019).
Ia menjelaskan, setelah pertimbangan-pertimbangan telah disampaikan ke Bupati sudah disetujui, nanti akan dibentuk tim seleksi, kemudian akan diumumkan syarat-syaratnya karena rekrutmen ini semacam dilelang secara terbuka dan tentu semua syarat dan lainnya harus mengacu pada aturan yang ada.
Kalau proses perekrutan Dirut defenitif ini, Farhan menambahkan tentunya memerlukan proses dan memakan waktu, sedangkan saat ini masa jabatan Pjs Dirut PDAM akan segera berakhir, maka pihaknya mengaku akan segera melakukan pembahasan bersama Bupati Ketapang.
Terutama, menurutnya termasuk mengenai aturan terkait penunjukan Pjs Dirut PDAM termasuk soal aturan yang tercantum di Permendagri nomor 2 tahun 2007 soal penunjukan Pjs direksi harus di lingkungan PDAM,”
“Jadi nanti kalau memang aturannya tidak bisa dari luar struktural PDAM maka kami akan beri pertimbangan ke pak Bupati untuk menunjuk Pjs baru, namun nanti kewenangan menunjuk Pjs baru ada di pak Bupati,” tegasnya.
Sementara itu, Juta, ST selaku Pjs Dirut PDAM yang saat ini masa jabatannya akan berakhir sekitar 16 April 2019, mengaku kalau dirinya tidak ada mengajukan kembali untuk menjadi Pjs Dirut PDAM.
Hanya saja menurutnya, pihaknya melaporkan kepada Bupati mengenai masa jabatan yang akan berakhir.
“Saya sudah mengabdi 35 tahun di PDAM, jadi kapanpun pemilik PDAM dalam hal ini Bupati ketika memberi perintah saya menjadi Pjs maka saya harus siap. Sebab Bupati memiliki kewenangan paling tinggi di BUMD,” katanya.
Ketika disinggung mengenai aturan di Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum khususnya pada pasal 11 mengenai penunjukan pejabat sementara yang bunyinya di ayat 1 apabila sampai berakhirnya masa jabatan direksi, pengangkatan direksi baru masih dalam proses penyelesaian, Kepala daerah dapat menunjuk atau mengangkat direksi yang lama atau seorang pejabat struktural PDAM sebagai pejabat sementara, dirinya mengaku tidak ada persoalan karena jabatannya mantan direktur atau untuk perpanjangan Pjs.
“Yang penting dasarnya kewenangan Bupati dengan pertimbangan terhadap saya selaku mantan pegawai dan pernah beberapa kali menjadi Plt Direktur dan Pjs Direktur dengan hasil kinerja saya baik,” kilahnya.
(agsh)
Post Views: 407
Discussion about this post