KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat melakukan Sosialisasi dan Penandatangan Komitmen Kepatuhan Pemerintahan Kabupaten Ketapang, terhadap Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Kegiatan ini merupakan salah satu cara dalam mendorong percepatan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, guna mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati tahun 2016-2021,” kata Wabup H. Suprapto. S saat membuka sosialisasi kepatuhan pemerintah terhadap pelayanan publik, yang bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Ketapang, Kamis (21/3/2019).
Sosilisasi kepatuhan pemerintah terhadap undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, yang dihadiri langsung oleh kepala Perwakilan Ombusdman Kalbar dan memberikan pengarahan kepala SOPD jajaran pemerintah Kabupaten Ketapang, dalam memperbaiki dan memenuhi standar pelayanan publik di Kabupaten Ketapang.
“Kehadiran Ombudsman RI di daerah, kita anggap sebagai mitra kerja dalam mengawasi penyelenggaraan pelayan publik sesuai dengan standar yang ditentukan dengan predikat zona hijau, kuning, dan merah. Hasil penilaian kepatuhan yang diberikan oleh ombudsman,” terang Suprapto.
Hal tersebut menurutnya bisa dijadikan sebagai introspeksi bagi penyelenggaraan pelayanan untuk berkomitmen secara sungguh-sungguh dalam memperbaiki dan memenuhi standar pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat sesuai amanah undang-undang.
Selain itu, ia mengatakan Ombudsman RI juga berkomitmen untuk berkerja sama dengan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya.
“Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap penyelenggaran pelayan publik tidak menilai bagaimana ketentuan terkait standar pelayanan itu disusun, namun difokuskan pada atribut standar pelayanan yang wajib disediakan oleh setiap unit pelayanan publik,” ungkapnya.
Dalam penilaian pelayanan publik bukan hanya dilakukan terhadap pemerintah daerah semata, tetapi dilakukan juga terhadap Kementerian/lembaga di Pemerintah pusat.
Suprapto berharap kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Ketapang, mulai tahun ini dan tahun berikutnya agar dapat memperoleh predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau, termasuk seluruh unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik, baik yang berlokasi di ibu kota kabupaten, kecamatan pesisir, sampai dengan kecamatan perhuluan.
Ia menyebutkan beberapa indikator atau komponen yang dijadikan standar dalam pelayanan publik tidaklah begitu sulit untuk dipenuhi, jika hal ini dilandasi oleh komitmen semua penyelenggara pelayanan publik melakukan perubahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kerjasama antar stakeholder sangat diperlukan guna memperbaiki tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang,” ujarnya.
Selanjut ia memaparkan harapannya terhadap Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kalbar agar dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan OPD dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabuapaten Ketapang, kepolisian daerah, kejaksaan tinggi, serta pihak-pihak terkait lainnya agar dapat melakukan pengawasan secara konsisten terhadap penyelenggaraan pelayanan publik maupun pencegahan praktek pungli dalam pemberian perizinan dan pelayanan publik.
(agsh/adv)
Post Views: 232
Discussion about this post