KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Salah satu Warga Dusun Muatan Batu, SP 4, Desa Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Nepo mengeluhkan limbah batu yang telah dihancurkan dengan menggunakan bahan peledak serta mengandung bahan kimia hasil dari proses penambangan emas yang dilakukan oleh PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
“Masyarakat kita di sini belum mengerti apa arti limbah itu, tapi apabila sudah berdampak ke mereka baru tahu. Batu saja hancur kena zat kimia tersebut,” kata Nepo melalui telpon selulernya, Jumat (15/3/2019).
Ia menjelaskan, selain menjadi polusi udara bila hujan turun limbah-limbah dari hasil pecahan batu yang sudah hancur turun ke bawah dan mencemari sungai.
“Jadi kalau hari hujan warna air sungai menjadi hitam akibat limbah yang ada di darat turun ke bawah,” akunya.
Terhadap limbah-limbah ini, ia menuturkan sebelumnya pihak perusahaan SRM berjanji ke masyarakat akan diolah kembali untuk bahan pembuatan semen.
“Tapi sampai sekarang hanya tinggal janji. Bahkan kami sempat melakukan orasi ke PT SRM akibat dari limbah tambang mereka yang mencemari lingkungan,” ungkapnya.
Menyikapi hal adanya kekeluhan salah satu warga Muatan Batu, Ketua Lembaga Kemitraan Pemberantas Kejahatan Republik Indonesia (LKPK-RI), Wito Koeswoyo menegaskan agar pihak pemerintah yang berwewenang dapat melakukan pencabutan perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) milik PT SRM.
“Jika mereka (PT SRM) itu memiliki perizinan Amdal seperti pengakuan statement pihak humas nya belum lama ini di beberapa media massa, maka pihak pejabat yang mengeluarkan izin harus meninjau ulang karena adanya keluhan dari warga. Bahkan kalau memang terbukti dicabut saja perizinan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu pihak humas PT SRM ketika dihubungi kabardaerah.com tidak mengangkat sambungan selulernya.
(agsh)
Post Views: 386
Discussion about this post