KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Delta Pawan (Panwascam), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rustam Efendi mengungkapkan, pihaknya kini membuka peluang untuk perpanjangan pendaftaran perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
“Perekrutan PTPS ini, khususnya untuk warga yang tinggal di Kecamatan Delta Pawan, kita lakukan pendaftaran perpanjangan sejak Senin (25/2/2019) hingga Rabu (27/2/2019),” kata Rustam, ketika ditemui di Kantornya, di Jalan Letkol Sugiono, Kelurahan Sampit, Selasa (26/2/2019).
Ia menyebutkan untuk perpanjangan pendaftaran dilakukan oleh pihaknya berdasarkan sesuai juknis perekrutan PTPS yang mana, menurutnya jika sampai pada waktu perekrutan tahap pertama jumlah kebutuhan PTPS tidak terpenuhi maka dilakukan perpanjangan pendaftaran.
Ia melanjutkan, dari total 237 PTPS yang dibutuhkan untuk se-Kecamatan Delta Pawan, hingga saat ini pihaknya masih membutuhkan puluhan PTPS, untuk itu ia berharap masyarakat yang memenuhi syarat untuk dapat menjadi bagian pengawasan pemilu dengan menjadi PTPS.
“Syarat masih sama, pendidikan terakhir SMA atau sederajat, usia minimal 25 tahun dan yang terpenting bukan anggota aktif Parpol dan memiliki integritas,” jelasnya.
Rustam menambahkan, jika masyarakat berminat ingin mendaftarkan dirinya sebagai PTPS bisa lansung mendatangi ke Kantor Panwascam Delta Pawan untuk mengisi surat lamaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan yang telah disiapkan oleh pihaknya.
“Kita berharap masyarakat mau ikut bergabung menjadi PTPS dengan harapan dapat semakin memaksimalkan pengawasan agar pemilu 17 April 2019 mendatang dapat benar-benar berjalan sebagaiamana mestinya, apalagi PTPS juga digaji oleh negara dengan besaran satu PTPS honornya sebesar Rp 550 ribu,” ujarnya.
Discussion about this post