KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Gugatan terhadap harta ahli waris dari almarhum H. Burhan alias Ujang Bacok bin Agung yang bersengketa di Pengadilan Agama Ketapang, Kalimantan Barat, pada persidangan yang ke- 6 gagal bermediasi.
Hajeri bin Agung selaku pihak penggugat melalui salah satu kuasa hukumnya Sy. Kurniawan mengatakan, gagalnya tahapan mediasi tersebut lantaran pihak tergugat H Nuromah binti Dar’an melalui kuasa hukumnya menyampaikan merasa telah melakukan perjanjian perdamaian sebelumnya terhadap kleinnya didepan notaris.
“Namun kita merasakan bahwa perdamaian tersebut itu tidak sesuai dengan kaidah-kaidah hukum islam, dari itulah kita menilai kurang pasnya perdamaian tersebut,” kata Kurniawan, usai persidangan berlansung, Rabu (20/2/2019).
Menurut Kurniawan, apalagi disaat perjanjian antara kleinnya dengan pihak tergugat tadi didepan notaris tidak disebutkan secara spesifik terhadap harta-harta gono gini secara maksimal.
“Dan kami dari pihak pak Hajeri selaku penggugat, dikarenakan mediasi ini gagal akan kembali kepada gugatan awal kami, yakni salah satunya harus adanya pembagian harta warisan sesuai dengan kaidah hukum islam, dan menetapkan ahli waris serta beberapa poin lainnya,” ujar Kurniawan.
Kurniawan menuturkan, hasil gagalnya mediasi tadi mejelis hakim memutuskan untuk sidang selanjutnya pada tanggal 27 Februari mendatang diagendakan mendengar jawaban dari pihak tergugat.
Lebih lanjut, ia menyampaikan terkait kleinnya pernah menerima pemberian didepan notaris sebelumnya, apabila pemberian itu melebihi dari jumlah yang memang diatur dalam agama islam maka siap untuk mengembalikan, namun jika sebaliknya apabila yang diberikan tadi kurang dari harta yang sebenarnya maka pihak tergugat wajib untuk memberikan.
“Klein kami ini sebenarnya sudah berjiwa besar dan ikhlas apabila tergugat sama-sama legowo,” katanya.
Kurniawan mengungkapkan, sebenarnya untuk sidang sengketa harta ahli waris ini, ia rasakan sudah cukup lama berlansung di PA, namun pihak majelis hakim baik itu hakim mediator, dan hakim utama masih memberikan kesempatan kepada pihak penggugat maupun tergugat agar menyelesaikan masalah tersebut secara mediasi.
“Menurut hakim mediator tadi menyarankan ke kami maupun pihak tergugat sudah benar adanya, berkaitan dengan hukum waris maupun waris tanggungjawabnya bukan hanya di dunia tapi di akhirat,” ucap Kurniawan menirukan kata hakim mediator.
(agsh)
Post Views: 280
Discussion about this post