• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Kalbar
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kalbar
No Result
View All Result

Tahap Mediasi Gugatan Harta Waris Almarhum H Burhan di PA Ketapang ‎Gagal

20 Februari 2019
in Kab. Ketapang
Tahap Mediasi Gugatan Harta Waris Almarhum H Burhan di PA Ketapang ‎Gagal

ArtikelLainnya

Tanggapi Serangan, Bupati Alex: Saya Tetap Fokus Bekerja, Biar Masyarakat Menilai Perbuatan Oknum Tersebut

Momen Idul Adha 1446 H, Minamas Plantation, PT. SNP dan PT. BAL Salurkan 7 Ekor Sapi Kurban

Ketum IPSI Kalbar Pendekar Wira Utama Alexander Wilyo Siap Lahir Batin Majukan Pencak Silat

KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Gugatan terhadap harta ahli waris dari almarhum H. Burhan alias Ujang Bacok bin Agung ‎yang bersengketa di Pengadilan Agama Ketapang, Kalimantan Barat, pada persidangan yang ke- 6 gagal bermediasi.
‎
Hajeri bin Agung selaku pihak penggugat melalui salah satu kuasa hukumnya Sy. Kurniawan mengatakan, gagalnya tahapan mediasi tersebut lantaran pihak tergugat H Nuromah binti Dar’an melalui kuasa hukumnya menyampaikan merasa telah melakukan perjanjian perdamaian sebelumnya terhadap kleinnya didepan notaris.
 
“Namun kita merasakan bahwa perdamaian tersebut itu tidak sesuai dengan kaidah-kaidah hukum islam‎, dari itulah kita menilai kurang pasnya perdamaian tersebut,” kata Kurniawan, usai persidangan berlansung, Rabu (20/2/2019).
 
Menurut Kurniawan, apalagi disaat perjanjian antara kleinnya dengan pihak tergugat tadi didepan notaris tidak disebutkan secara spesifik terhadap harta-harta gono gini secara maksimal.
 
“Dan kami dari pihak pak Hajeri selaku penggugat, dikarenakan mediasi ini gagal akan kembali kepada gugatan awal kami, yakni salah satunya harus adanya pembagian harta warisan sesuai dengan kaidah hukum islam, dan menetapkan ahli waris serta beberapa poin lainnya,” ujar Kurniawan.
 
Kurniawan menuturkan, hasil gagalnya mediasi tadi mejelis hakim memutuskan untuk sidang selanjutnya pada tanggal 27 Februari mendatang diagendakan mendengar jawaban dari pihak tergugat.
‎
Lebih lanjut, ia menyampaikan terkait kleinnya pernah menerima pemberian didepan notaris sebelumnya, apabila pemberian itu melebihi dari jumlah yang memang diatur dalam agama islam maka siap untuk ‎mengembalikan, namun jika sebaliknya apabila yang diberikan tadi kurang dari harta yang sebenarnya maka pihak tergugat wajib untuk memberikan.‎
 
“Klein kami ini sebenarnya sudah berjiwa besar dan ikhlas apabila tergugat sama-sama legowo,” katanya.
 
Kurniawan mengungkapkan, sebenarnya untuk sidang sengketa harta ahli waris ini, ia rasakan sudah cukup lama berlansung di PA, namun pihak majelis hakim baik itu hakim mediator, dan hakim utama masih memberikan kesempatan kepada pihak penggugat maupun tergugat agar menyelesaikan masalah tersebut secara mediasi.
 
“Menurut hakim mediator tadi menyarankan ke kami maupun pihak tergugat sudah benar adanya, ‎berkaitan dengan hukum waris maupun waris tanggungjawabnya bukan hanya di dunia tapi di akhirat,” ucap Kurniawan menirukan kata hakim mediator.
 
‎(agsh)
Post Views: 403
Tags: info daerahkabar daerahkasus dAerah
Share58TweetSend
Previous Post

Temui Gubernur Kalbar, Kanwil DJPB Bahas Pendanaan APBN 2019

Next Post

Resmikan Lapangan Tenis Kartika Kodim 1203 Ketapang, Wabub Suprapto Coffe Morning Bersama Forkopimda

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua