KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – DPRD Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menggelar sidang Paripurna pengambilan pengucapan sumpah janji sekaligus peresmian pengangkatan anggota DPRD Ketapang pengganti antar waktu (PAW), Qadarani SE yang mengundurkan diri dan digantikan oleh H. Syamsumin Sulaiman dari Partai Amanat Nasional.
Pengucapan sumpah janji PAW anggota DPRD Kabupaten Ketapang dipandu oleh Wakil Ketua DPRD Ketapang, Junaidi SP, yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Drs H Suprapto, S, berserta Forkopimda, SOPD di ruang sidang paripurna Gedung DPRD Ketapang, Senin (18/2/2019).
Wabup Drs H Suprapto berharap dengan adanya proses PAW anggota DPRD Ketapang tersebut dapat terus mempertahankan harmonisasi antara legeslatif dan eksekutif. Apalagi menurutnya menjelang kegiatan tahun anggaran akan dimulai.
“Saya optimis karena Pak Sulaiman ini bukan orang baru, dia pernah duduk di lembaga legislatif periode yang sebelumnya jadi beliau bisa langsung kerja sekalipun akumulatif,” kata Wabup.
Dalam kesempatan itu, Suprapto juga menyampaikan imbauan kepada anggota dewan yang mencalokan diri kembali ke legislatif harus bisa mengatur waktu.
“Saya mengatakan hal ini karena banyak teman-teman yang duduk di legislatif yang nyaleg kembali seharusnya harus bisa mengatur waktu antara kewajiban dari partai dan kewajiban sebagai legislatif jangan sampai lebih berat. Setelah urusan Partai bagaimanapun ini mewakili masyarakat dalam kaitan melaksanakan kegiatan pemerintahan karena pemerintahan kabupaten ini ada dua yakni legislatif dan eksekutif jadi harapan kita semua seperti ini,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Ketapang Junaidi SP, mengucapkan terima kasih atas proses PAW dari Qadarini kepada Syamsumin Sulaiman selaku anggota DPRD.
Dia berharap dengan komplitnya kembali anggota DPRD ini dapat menunjang kinerja di lembaga legislatif dan mudah-mudahan, dikatakannya dengan pengalaman beliau yang sebelumnya sudah pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Ketapang bukan hal yang baru.
“Beliau juga sangat berpengalaman jadi dapat menunjang prestasi dan kinerja DPRD di masa akhir jabatan di 2014-2019 ini saya pikir demikian,” kata Junaidi.
“Secara prinsip karena kita menerima surat pengunduran ini secara pribadi itu, ya berdasarkan alasan-alasan yang memang sudah tertera di dalam surat pengunduran diri yang penting dan tidak berspekulasi,” tambahnya.
Terhadap pengunduran diri Qadarini, menurut Junaidi mungkin dengan kesibukan hal-hal yang lain yang mungkin yang tidak bisa ungkapkan ke publik.
“Yang jelas secara kelembagaan saya pikir semua teman, rekan sudah paham tentang tupoksinya masing-masing dalam hal untuk rapat-rapat kerja, dan yang sesuai diatur oleh peraturan DPRD dan jadwal-jadwal kerja SKPD. Saya pikir ini pasti berjalan dengan lancar walaupun memang sebagian besar daerah dapilnya jauh mungkin tidak semua yang hadir dan juga memang kondisi di lapangan kita yang sedikit kendala, tetapi juga tidak menghambat aktivitas DPRD secara keseluruhan,” ujar Junaidi menyudahi.
Discussion about this post