KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Diduga sebagai mucikari dalam Tindak Pidana Prostitusi Online dan TPPO. SD (31) yang merupakan oknum pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang diamankan anggota PPA dan lidik Polres Ketapang di ruang Lobby Hotel Borneo Emerald Ketapang, jalan Dr Sutomo, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Rabu (30/1/2019), sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto mengatakan, pengamanan terhadap SD sebelumnya berdasarkan laporan Laporan polisi No : LP/46B/I/RES.1.16./2019/Kalbar/SPKT/Res Ketapang tanggal 30 Januari 2019.
Eko menjelaskan, adapun kronologis kejadian penangkapan terhadap SD, lantaran koban SS (22) yang merupakan sebagai pelapor sudah tidak kuat lagi terhadap ulah pelaku, dimana uang dari hasil melayani tamu untuk berhubungan sex diambil semuanya oleh SD.
“Kejadian itu sudah 3 kali, karena SS ini sudah tidak kuat lagi menghubungi anggota Lidik Polres Ketapang untuk melaporkan perbuatan SD,” ungkap Eko, Kamis (31/1/2019).
Menurut Eko dari hasil penangkapan terhadap pelaku dan pelapor yang mana saat itu sedang melayani seorang laki-laki WDY di ruang Kamar Nomor 301 Lantai 3 Hotel Borneo Emerald
Pihak Polres berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1.097.000, 1 Unit HP Merk I Phone 7 Warna Hitam dengan IMEI : 355312088386503,1 unit HP Merk I Phone X Warna dengan IMEI : 353051080443801, 1 buah alat kontrasepsi jenis Kondom Merk Sutra, dan1 buah kartu kunci kamar Hotel Borneo No. 301.
Lebih lanjut Eko mengatakan, terhadap pelaku pihaknya akan mengenakan Pasal 2 ayat [1] UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun dan Pidana Denda Maksimal Rp. 600.000.000, – (Enam Ratus Juta Rupiah).
“Dimana, pasal tersebut menyangkut tentang dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia,” jelas Eko.
Discussion about this post