Adapun kunjungan kerja tersebut dari Kabid Doktrin 1/V Haneg, Kolonel Arh Jonahis Payung SE M tr, Kabid Strahan 1/V haneg Kolonel Drs Widy Prasetyo S, Analis Polhukam Domaeld Putra, diterima Sekda Ketapang Farha SE M Si, Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas Simon Petrus SH M Ap, Asisten I Donatus Franseda Ap MM, dan dihadiri juga Instasi terkait, di aula Pendopo Bupati Ketapang, Kamis (31/1/2019).
Dalam arahannya Kabid Doktrin 1/V Haneg, Kolonel Arh Jonahis Payung SE M tr, mengatakan Kementerian koordinator politik hukum dan keamanan ini adalah salah satu kementerian juga dalam arti membantu Presiden, yang sifatnya koordinator bukan kementrian teknis.
“Jadi tidak ada melaksanakan tugas teknis, tugasnya adalah mengkoordinir dan mensinkronisasikan dan mengendalikan beberapa kementerian dan lembaga,” ungkap Jonahis Payung.
Ia menjelaskan, Kemenkopolhukan itu khusus bidang koordinasi bidang pertahanan Negara dan dengan tugas adalah memantau dan menyoroti Kementerian dan lembaga yang membidangi pertahanan Negara dalam hal ini Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI atau Mabes TNI.
Selanjutnya, Jonahis menuturkan, program tahunan, sudah berakhir dan seperti kemarin tahun 2015 dan 2019 berarti tahun ini berakhir dan tentunya menurut dia untuk berikutnya akan di evaluasi kemudian akan disusun kembali kegiatan tahun 2019 sampai dengan tahun 2024.
Hal tersebut menurutnya akan jadi bahan evaluasi masukan kepada yang akan menyusun kegiatan tahun 2019-2024 untuk mengadakan perbaikan.
Kemudian berbagai permasalahan dengan kemampuan teknologi, perkembangan global saat ini informasi begitu cepat informasi yang berkembang itu sangat pesat juga ada informasi yang positif juga da informasi yang negatif, salah satu dampak dari informasi negatif ini yaitu bisa mempengaruhi pertahanan negara.
“Jadi pertahanan ini tentunya merupakan hal yang prinsip yang mendasar demi kelangsungan negara kita, yang pengalaman itu kita ketahui tentunya pengalaman dari sejarah terdahulu,” terangnya.
Selain itu, menurutnya pertahanan negara itu tujuannya adalah menjaga kepentingan nasional,dimana kepentingan nasional itu ada didalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yaitu alinea kedua mewujudkan indonesia yang merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur itu adalah kepentingan yang harus kita wujudkan.
Discussion about this post