KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang, kini telah menahan serta menetapkan Oktavianus (23) seorang penumpang maskapai Wings Air yang mengamuk dengan membawa senjata tajam jenis Mandau dan merusak pintu bandara Rahadi Oesman Ketapang sebagai tersangka.
“Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang Eko Mardianto, Rabu (23/1/2019).
Eko mengungkapkan, tersangka sendiri dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUH Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara itu, ketika ditemui di Polres Ketapang, Oktavianus selaku tersangka menjelaskan kepada awak media massa, kejadian bermula saat dirinya hendak melakukan check-in keberangkatannya menuju Bandung, Jawa Barat, menggunakan maskapai Wings Air.
“Diketahui barang bawaan saya yang hanya berupa pakaian dan dua buah kue keranjang beratnya 10kg. Dimana saat itu mereka (pihak Wings Air-red) minta bayaran biaya sekitar Rp 600 ribu, dan saya tanya perkilo nya berapa?, Namun mbak-mbak yang ada di situ bilang Rp 25 ribu perkilo dari Ketapang-Pontianak,” ujarnya.
Mendengar hal tersebut menurutnya, ia menghitung biayanya dan dinilai tidak sesuai. Dan bermula dari situlah kemudian terjadi perebatan berakhir dengan misskomunikasi.
“Karena emosi telah memuncak, saya memutuskan pulang mengambil senjata pribadi berupa Mandau di kost teman, dan datang kembali ke Bandara dengan membawa Mandau tersebut,” ucapnya.
Oktavianus melanjutkan, padahal dirinya memang ada dibekali uang Rp 1 juta, hanya saja itu bukan untuk membayar bagasi melainkan untuk uang jajannya.
“Saya juga terkejut soal bagasi yang bayar karena saya sebelumnya tidak tau soal aturan itu,” akunya.
Mahasiswa Jurusan Managemen di STIK Imanuel, Bandung ini menjelaskan, dirinya hendak pergi ke Bandung guna menghadiri acara yudisium, yang rencananya akan berlangsung, Kamis (24/1/2019). Akibat perbuatannya dirinya terancam tidak dapat mengikuti yudisium.
“Menyesal. Soal apakah ditunda atau dibatalkan yudisium ini saya tidak tahu, kalau dipikirkan bisa stres saya,” lirihnya.
Iapun mengaku, sebenarnya dirinya melaksanakan yudisium pada bulan Oktober 2018 lalu, hanya saja karena ada data mengenai nilai yang telah diperbaikinya hilang, maka dirinya diminta oleh pihak kampus untuk memperbaiki nilai sehingga yudisium dirinya mundur menjadi bulan Januari 2019 ini.
Terhadap kasus yang menimpanya, Oktavianus berharap agar kasusnya segera selesai. “Saat ini saya telah didampingi pengecara, dan untuk permintaan maaf jika memang ada orangnya saya bersedia meminta maaf secara langsung,” imbuhnya.
Discussion about this post