KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Menyoal sering terjadinya gangguan pada jaringan listrik yang diakibatkan pemain layangan menggunakan tali kawat. Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ketapang, Wilfrid Siregar berharap Pemerintah Kabupaten Ketapang segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan bagi pemain layangan menggunakan kawat.
“Kalau tidak tahun ini dikeluarkannya Perda larangan itu oleh Pemda, ya di tahun 2019 mendatang,” harapnya disampaikan kepada awak media massa di area PLTU Sukabangun Dalam, Senin (3/12/2018).
Menurutnya, selama ini untuk meminimalisir kondisi agar berkurangnya pemain layangan menggunakan kawat pihak PLN UP3 Ketapang sendiri melakukan razia layangan yang dilakukan rutin tiap sore.
“Kita ketahui pemain layangan inikan sering sore hari, terutama anak-anak. Dalam melakukan razia bila kita temukan layangan tersebut kita tukar dengan bola agar anak-anak tadi lebih baik bermain bola ketimbang bermain layangan menggunakan tali kawat,” jelas Walfrid.
Ia mengatakan, jika sudah terjadi gangguan terhadap sumber listrik baik itu PLTD dan PLTU mungkin butuh waktu yang lama untuk mesinnya kembali normal beroperasi.
“Kalau mesin pada PLTU bisa 30 menit, tapi kalau mesin pembangkit kita yang utama yakni PLTU kemungkinan butuh waktu sekitar 4 jam an jika tidak ada gangguan anomali-anomali pada mesinnya. Namun jika ada bisa bertambah 4 sampai 5 jam baru kembali normal, dan selama waktu itulah masyarakat merasakan mengalami waktu pemadaman,” ungkap Walfrid.
Discussion about this post