KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Bupati Ketapang, Martin Rantan SH M Sos, mengharapkan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dapat menerbitkan buku kitab hukum peradilan adat Dayak yang berasal dari 9 akaran sungai masyarakat adat Dayak Kabupaten Ketapang.
Hal tersebut ia sampaikan dalam sambutan pembukaan raker pentas seni budaya Dayak dan pameran VI DAD Ketapang, di pentas seni budaya kompleks Pendopo Bupati Ketapang, Kamis, (22/11/2018) kemaren.
Martin Rantan yang merupakan ketua umum DAD Ketapang menjelaskan, dalam tatanan masyarakat adat dayak di Kabupaten Ketapang, bahwa masyarakat adat Dayak sudah sejak dari dulu ada aturan yang disebut peradilan adat dayak dalam mengatur kehidupan dan aktifitas masyarakat adat dayak di Kabupaten Ketapang.
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam peradilan adat dayak ada seorang hakim yang memutuskan hukum. Dia disebut demong adat atau temenggung adat ditemani jangkar jangkar adat.
Martin memaparkan yang menjadi jaksa penuntut umum dia adalah suruhan dari pihak korban seseorang yang tertimpa pelanggaran.
“Artinya sebelum negara Republik Indonesia ini ada peradilan adat didalam suku dayak itu sudah ada,” tegas Martin.
Oleh sebab itu dengan momen pentas seni budaya dan rapat kerja ini, ia mengajak seluruh masyarakat adat dayak untuk melestarikan tatanan adat seni budaya dayak dan hukum adat dayak yang ada di Kabupaten Ketapang ini.
Pelestarian budaya dan hukum adat tersebut DAD Ketapang diharapkannya dapat menerbitkan kitab hukum adat dayak sesuai dengan sembilan akaran sungai masyarakat adat dayak yang ada di Kabupaten Ketapang.
Menulis dalam buku hukum adat dayak ini dalam sebuah kitab hukum adat dayak di Kabupaten Ketapang menurutnya tidaklah mudah karena di Kabupaten Ketapang ini terdiri dari 9 akaran sungai yang seperti akaran sungai Simpang Kualan, Sungai laur.
Oleh sebab itu dewan adat mempunyai tugas yang berat untuk menulis buku kitab undang undang hukum adat dayak Ketapang tetapi dalam sembilan buku tidak bisa di gabungkan dalam satu buku.
Momen berkumpulnya seluruh masyarakat adat dayak yang melakukan rapat kerja yang hasilnya memberikan rekomendasi pemikiran kepada Pemerintah.
Yang selanjutnya ada langkah langkah strategis dari organisasi langkah yang bersifat internal bagai mana DAD Kabupaten Ketapang. Kedepannya menjadi organisasi yang setara dengan organisai organisasi lainnya.
Kemudian bagaimana organisasi ini terkonsulidasi dengan baik dari MADN turun ke DAD provinsi turun ke DAD KAbupaten ke DAD Kecamatan serta bisa bekerja sama yang baik antara demong adat ditingkat desa, dan dusun ranah keputusan adatnya dipegang oleh para temenggung demong adat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat, Dandim 1203 Ketapang Letkol INF Kav Jamian, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Darmabella Tymbasz, Ketua sekber Kesda Kalbar Yosef Udilo Undun, Ketua Harian DAD Ketapang Drs Heronimus Tanam, Panitia Pelaksana Raker Pentas Seni Budaya Dayak, dan Pameran VI Dewan adat dayak Drs Yulianus, utusan DAD Kecamatan dan tokoh masyarakat lainnya.
Discussion about this post