KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Lantaran emosi, Sah alias Sar (30) marah-marah sambil ngamuk di dalam Gang Transaksi, Jalan Tanjung Raya II, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, pada pukul 22. 00 WIB, Rabu, (26/9/2018).
Tidak hanya sampai disitu akibat luapan emosi yang semakin memuncak. Sah yang merupakan salah satu warga di Gang Transaksi ini melakukan aksinya sambil mengacungkan senjata tajam jenis samurai sepanjang 40 Centimeter.
Akibat ulahnya, pelaku terpaksa diamankan oleh anggota Kanit Reskrim Polsek Pontianak Timur.
“Pelaku kita amankan karena diduga melakukan tindak pidana membawa, memiliki, dan menguasai senjata tajam tanpa izin sesuai dengan yang dimaksud dalam pasal 2 Undang-Undang RI No 12 Tahun 1951,” kata Iptu Sarjono Kanit Reskrim Polsek Pontianak Timur, Kamis, (27/9/2018).
Selain itu menurutnya, aksi yang dilakukan pelaku juga sangat membahayakan dan meresahkan warga. “Untuk saat ini tersangka masih kita mintai keterangan di Polsek Pontianak Timur,” ujar Sarjono.
Terpisah, Kapolsek Pontianak Timur Kompol Sarjono menegaskan, aksi yang dilakukan oleh pelaku merupakan perbuatan yang tidak terpuji.
“Apa maksudnya? aksi yang dilakukan pelaku dengan cara mengancam serta mengayunkan senjata tajam yang dapat membahayakan warga,” tanya Kapolsek geram.
“Saya mengimbau kepada masyarakat Pontianak Timur khususnya. Kalau ada masalah silakan datang ke kantor dan melapor. Agar kita sama-sama dapat mencari solusinya, bukan diselesaikan dengan cara main hakim sendiri,” tegasnya.
Discussion about this post