KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap Marlianto seorang tersangka residivis kasus Narkoba. Pihak Satnarkoba Polres Ketapang berhasil menangkap 2 orang terduga pengedar narkoba lainnya pada Sabtu, (22/9/2018) pukul 21.00 WIB.
Dikatakan Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat melalui humas Polres Ketapang, Ipda Mutalip, dua orang terduga pengedar narkoba lainnya itu Wawan Setiawan dan Shofian Hadi.
”Kedua pelaku dibekuk oleh petugas saat berada di kamar rumah Wawan Setiawan yang beralamat di RT 12/RW 03, Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang,” kata Mutalip, Minggu, (23/9/2018).
Dari hasil penggeledahan terhadap keduanya, menurut Mutalip, petugas dari Satnarkoba Polres Ketapang mengamankan dua paket yang diduga Narkotika jenis Sabu, paket seharga Rp 500.000 dan paket Rp.100.000, uang tunai sebesar Rp.1.650.000, satu buah hp merk nokia, dua buah hp merk oppo, satu buah dompet berisikian KTP, Sim C, uang tunai dan 1 paket yang diduga sabu, serta satu helai celana panjang warna kuning air.
“Kedua terduga tersangka ini terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU NO 35/2009,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, penangkapan terhadap Marlianto polisi sempat memberikan hadiah timah panas lantaran mencoba kabur saat hendak diamankan menuju ke dalam mobil untuk dibawa ke Polres Ketapang.
Discussion about this post