KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Lantaran diduga adanya temuan persekongkolan dan telah menyalah gunakan wewenang terhadap proses pelaksanaan paket proyek penunjukan lansung (PL) yang ada di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Ketua LSM Peduli Kayong Ketapang, Suryadi melayangkan surat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Ketapang, Rabu, (12/9/2018) pagi.
“Dalam hal ini pejabat yang kita laporkan Plt Kabid SDA PUTR Ketapang berinisial H dan oknum anggota dewan berinisial S,” kata Suryadi.
Ia mengungkapkan salah satu contoh terjadinya penyalah gunaan wewenang yang di lakukan Plt Kabid SDA seperti pada paket PL Normalisasi saluran DR Lembawang manis, desa Sukamaju, Kecamatan Muara Pawan. Dimana peket tersebut telah ada disposisi dari Donatus selaku kepala dinas PUTR Ketapang.
“Namun oleh Plt Kabid SDA ini selalu mempertahankan pekerjaan PL tersebut milik oknum anggota Dewan berinisial S,” tuturnya.
Ia berharap kepada Kajari Ketapang dengan adanya laporan dari pihaknya secara resmi agar pihak Kajari bisa melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap H selaku Plt Kabid SDA PUTR serta oknum anggota dewan tersebut.
“Bila perlu pihak kejaksaan melakukan penggeledahan di ruangan kerja Plt Kabid SDA di PUTR Ketapang,” pintanya.
Lebih lanjut, Suryadi mengatakan jika pihak Kajari Ketapang tidak mengindahkan laporan dari pihaknya dalam kurun waktu yang dekat. Menurutnya tidak menutup kemungkinan pihak LSM Peduli Kayong akan melakukan orasi demo di depan kantor kejaksaan.
Discussion about this post