KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, EK (31) warga Jalan Perum 3 Jeluntung 1, No 14, RT 004, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, terpaksa diamankan unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, Selasa, (11/9/2018), sore.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar melalui Kanit Reskrimnya Iptu Sarjono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah adanya laporan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap MY (22) warga Dusun Sela, RT 002/RW 001, Kelurahan Durian, Kecamatan Sui Ambawang, kepihaknya.
Sarjono menjelaskan awal kejadian dugaan penganiayaan yang dilakukan EK terhadap MY bermula terjadi pertengkaran adu mulut mengenai masalah handpone di rumah kakeknya MY di Jalan Yam Sabran Komp Villa Ria Indah Blok N18, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.
“Korban ini awalnya sedang mencuci pakaian, namun kemudian datanglah EK menanyakan masalah handphone. Dan korban tadi mengatakan tidak bisa karena handpone itu milik saya,” ungkap Sarjono menirukan penyampaian MY.
“Usai adu mulut, EK lansung melayangkan tinjuan sebanyak satu kali ke arah MY,” ujarnya.
Menurut Sarjono, usai mendapat laporan pihak anggota lidik Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung bergerak menyisir di kediaman EK, dan setelah berhasil mendapatkan EK di Kediamannya lansung di bawa Kepolsek Pontianak Timur.
“Dari hasil intrograsi, pelaku mengakui segala perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap MY,” ucapnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya guna proses lebih lanjut EK terpaksa masih tetap diamankan di Polsek Pontianak Timur.
Discussion about this post