KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Kebijakan pembangunan Pemerintah Kabupaten Ketapang pada tahun anggaran 2019 akan menaikan gaji tenaga kontrak non PNS, serta tetap fokus kepada perbaikkan infrastruktur daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Martin Rantan SH M Sos, usai menghadiri sidang paripurna DPRD Kabupaten Ketapang tentang penandatangan nota kesepakatan rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun 2019, bertempat di gedung DPRD Ketapang, Selasa (7/8/2018).
Menurut Bupati, sebagai mana yang sudah dibacakan Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, tentang kesepatan bersama KUA dan PPAS, salah satunya telah disepakati seperti peningkatan infrastruktur, sesudah itu ada hal yang khusus menyangkut tenaga Kontrak non PNS,
“Ada rekomendasi dari pembahasan KUA PPAS antara Tim anggaran Pemerintah darah dengan Badan anggaran DPRD, nominal atau gaji tenaga kontrak non PNS namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” terang Martin Rantan.
Namun disampaikan Bupati karena ini baru rancangan kebijak umum anggaran dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara Kabupaten Ketapang tahun 2019 sifatnya sementara nanti akan di finalkan pada APBD tahun 2019 mendatang.
Selanjutnya kebijakan prioritas untuk infrastruktur Bupati mengatakan tetap melanjutkan Pembangunan Jalan pelang Batu Taja, dan jalan jalan yang belum di aspal dan juga jalan jalan utama yang sampai saat ini belum tersentuh anggaran.
Sidang Paripurna DPRD Ketapang yang dipimpin Ketua DPRD Budi Matheus S,pd. Bersama para wakil wakil ketua seperti Junadi SP, Qadarini.SE, dan Jamhuri Amir SH, diahiri dengan penandatangan kesepakatan bersama KUA PPS yang merupakan arah dari rancangan kebijak umum anggaran dan rancangan priritas plafon anggaran sementara Kabupaten Ketapang tahun 2019.
Terhadap rancangan KUA dan PPAS tersebut telah dibahas bersama dalam satu agenda kegiatan rapat rapat kerja badan anggaran DPRD dengan para Kepala SKPD dan hasilnya disampaikan kepada pimpinan DPRD guna disepakati bersama antara DPRD dengan Bupati Ketapang.
Discussion about this post