KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) banyak menimbulkan kerugian, baik dari sisi kesehatan maupun perekonomian. Karena itu, Kapolda Kalbar Inspektur Jenderal Drs Didi Haryono SH MH mengingatkan pentingnya upaya antisipasi serta penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat, termasuk di Kabupaten Ketapang.
“Terkait dengan antisipasi serta penanganan kebakaran hutan dan lahan, ada pesan dari Ibu Siti Nurbaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, yang langsung memimpin rapat koordinasi di Pontianak kemarin,” kata Kapolda Kalbar ketika tatap muka dengan Forkopimda dan elemen masyarakat Ketapang, Selasa, (24/7/2018) malam di Pendopo rumah dinas Bupati Ketapang.
Menurutnya, dampak asap jika terhisap oleh anak-anak bisa menimbulkan dampak yang membahayakan, seperti pernapasan dan lain-lain. Pengaruh dalam jangka panjang sehingga anak tidak mampu menjadi anak yang tangguh.
Demikian juga terhadap dampak perekonomian, misalnya pada beberapa tahun lalu, penerbangan di Kota Pontianak terpaksa terhenti akibat kabut yang pesat.
“Karena itu, pelaku kebakaran lahan dan hutan bisa dikenakan sanksi hukum,” ucapnya.
Belum lama ini, pihak kepolisian menangani kasus kebakaran lahan di Siantan, dan Kubu Raya. Dimana, ia menyebutkan dari penyelidikan ada yang membakar sedikit tetapi api melebar ke lahan lain. Dalam kasus tersebut diketahui ada pihak yang menyuruh.
Sedangkan untuk kasus di Kubu Raya, lanjutnya, warga membakar satu hektar lahan, tapi akhirnya menyebabkan kebakaran sampai 4 hektar lahan.
Karena itu, dalam mengantisipasi kebakaran lahan Kapolda Kalbar menyebutkan ada lima helikopter yang disediakan pemerintah daerah untuk memadamkan api.
“Untuk wilayah Kabupaten Ketapang, bisa saja mendapat bantuan helikopter tersebut dengan melakukan koordinasi ke pihak terkait,” saran Kapolda Kalbar.
Selain koordinasi pemerintah daerah dengan berbagai jajaran, Kapolda Kalbar juga mengingatkan pentingnya peran serta pelaku usaha seperti perkebunan dan lain-lain. Dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan ini merupakan tanggungjawab bersama.
Selain itu, masyarakat secara luas juga harus diberikan pemahaman yang jelas tentang bahaya kebakaran lahan.
Ia menyebutkan memang ada sebuah aturan, bagi masyarakat yang berladang dapat membakar lahan seluas 2 hektar. Tetapi, selain aturan di daerah tertentu tersebut, disebutkan juga pada Peraturan Pemerintah dibidang lingkungan, yang dimaksud diperbolehkan dalam ruang lingkup 2 hektar tersebut, sebelum melakukan pembakaran lahan wajib memberitahu kepala desa.
Kepala desa juga wajib memberitahu OPD terkait dengan lingkungan. Setelah diizinkan baru bisa dilakukan pembakaran lahan.
“Jadi harus mendapat izin terlebih dahulu, kalau tidak dizinkan tidak boleh melakukan pembakaran, kalau pun diberi izin itu, yang membakar itu tidak diperbolehkan pada musim kemarau,” ujarnya.
Dalam membersihkan lahan Kapolda Kalbar mengingatkan jangan sampai membakar, tetapi ada banyak teknologi yang bisa dilakukan dalam membersihkan lahan tanpa harus membakar.
Karena itulah, ia mengingatkan semua komponen masyarakat harus menjaga keseimbangan lingkungan.
Harapan Kapolda Kalbar tersebut, disampaikan setelah Bupati Ketapang Martin Rantan SH M Sos mengharapkan adanya arahan terkait Karhutla.
Bupati Ketapang menyebutkan juga dalam mengantisipasi kebakaran lahan dan hutan di wilayah Ketapang, pada Hari Rabu, (25/7/2018) pukul 09.00 WIB, Pemkab Ketapang akan segera melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak perusahaan kebun yang ada di Ketapang.
Selain itu dilaporkan juga sejak beberapa tahun lalu, di wilayah Kabupaten Ketapang sudah terbentuk Posko mengantisipasi dan penanganan kebakaran lahan dan hutan dari tingkat Kabupaten Ketapang, Kecamatan sampai ke tingkat desa. Bahkan ditingkat desa juga sudah dibentuk satuan siaga kebakaran lahan.
Discussion about this post