KALBAR.KABARDAERAH.COM, SINTANG – Banyaknya usaha pembangunan rumah sarang burung walet yang kian menjamur saat ini, sangat dirasakan berbagai dampak negatif oleh masyarakat yang bermukim disekitar bangunan. Semisal, adanya polusi suara yang dihasilkan dari peralatan sound system atau pengeras suara pemanggil burung walet.
Hal ini seperti dirasakan warga di Gang Haji Sirat, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Kepada Kontributor media ini, masyarakat sekitar bangunan walet menyampaikan sebenarnya sudah sempat warga melayangkan surat resmi tentang keberatan suara sound system yang begitu nyaring berasal dari rumah walet di lokasi mereka kepada pihak RT agar disampaikan kepada pemilik bangunan.
Bahkan ditambahkan warga, hasil dari laporan tersebut sampai sempat ditanggapi dengan difasilitasi oleh pihak kelurahan dengan menghadirkan pengusaha rumah walet tadi.
“Akan tetapi sampai saat ini, tidak menepati kesepakatan. Jangan hanya membayangkan jutaan rupiah yang didapat, tetapi para pelaku peternak walet tadi lupa akan hak dari masyarakat sekitar,” berang salah satu warga Gang Haji Sirat, yang enggan disebut namanya, Kamis, (31/5/2018).
Lebih lanjut, ia juga menuding keberadaan bangunan sarang burung walet yang berada di dalam gang tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab selama ini, menurutnya, masyarakat menilai pemilik bangunan tidak pernah mengurus izin lingkungan sebagai salah satu syarat untuk mengurus IMB.
Bahkan masyarakat sekitar sini, sambungnya sudah cukup lama merasakan keresahaan akibat terlalu nyaring nya suara kaset dari sound system walet yang diputar tiap hari oleh pemilik bangunan.
“Kami berharap agar pihak Pemerintah Daerah, melalui Sat Pol PP dapat mengambil sikap tegas untuk menertibkan bangunan sarang walet yang ada di bangun di lokasi kami,” tegas warga.
Discussion about this post