KALBAR.KABARDAERAH.COM, KAYONG UTARA – KN alias WW (19), warga Desa Batu Barat Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berusia 17 tahun yang mengalami keterbatasan fisik, bisu dan tuli serta jari tangan tidak normal. Akhirnya merasakan dinginnya balik jeruji besi tahanan Mapolres Kayong Utara.
Dari keterangan saksi, kejadian pencabulan menimpa korban sebenarnya bermula dimana saat itu, Jum’at (9/3) korban bertandang ke rumah saksi dan menonton televisi bersama saksi dan pelaku pada pukul 21.00 WIB, namun saat malam itu pada pukul 21.30 WIB saksi pergi ke kamar tidur dan meninggalkan korban dan pelaku yang masih menonton televisi.
Dimana pada saat korban sedang bermain hendphone, pada pukul 24.00 WIB, pelaku menarik tangan korban lalu dibawa ke dalam kamar dan menyetubuhi korban dengan keesokan harinya pelaku dan korban pulang ke rumah masing-masing.
Ironisnya, ketika saksi bertanya ke pelaku KN berdasarkan keterangan korban melalui bahasa isayarat atas apa yang diperbuat pelaku malam hari itu, pelaku hanya mengaku mencium korban dan tidak melakukan persetubuhan.
Geram dengan ulah pengakuan pelaku, sampai korban mengalami hamil beberapa bulan kemudian. Karena pelaku tidak mau melakukan pertanggungjawaban, orang tua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke polisi.
Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Kurniawan S IK, membenarkan saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap terduga KN.
Dihadapan petugas kepolisian dalam pemeriksaan, KN tersangka pencabulan ada melakukan perbuatan memaksa dengan menarik tangan korban dan tersangka ada melakukan bujuk rayu dengan mencium wajah serta dada dan payudara korban.
Discussion about this post