KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Carut marutnya, terkait persoalan masalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, selama ini terjadi membuat Roy A S Runtu SE selaku Sekertaris Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) – Non Goverment Organitation (Ngo) se-Ketapang, geram.
Pasalnya, menurut Roy, kejadian itu sering didengar pada kalangan masyarakat sekitar kebun, seperti adanya bentuk pola kemitraan yang dalam pengertian hanya modus tujuan sebenarnya dari pihak perusahaan untuk menghidari pajak.
“Belum lagi tidak adanya membangun kebun plasma, dan areal kebun perusahaan yang masuk dalam kawasan hutan lindung, daerah sepadan sungai alam dalam kawasan kebun, serta terakhir maraknya persoalan areal kebun perusahaan di luar areal ijin,” ungkap Roy, Jum’at, (4/5/2018).
Ia menyebutkan, hal ini tentunya jelas-jelas sudah merugikan negara dan masyarakat. Untuk itu pihaknya mendesak Bupati Ketapang Martin Rantan SH dengan kewenangan yang diberikan negara dapat mengambil sikap tegas sesuai ketentuan UU yang berlaku agar segera mencabut perijinan perusahaan perkebunan kelapa sawit tadi yang bermasalah.
“Atau jika Bupati sendiri tidak bisa melakukannya, kami sendiri yang akan melaporkan persoalan tadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ancamnya.
Karena persoalannya, lanjut Roy menyangkut terkait kerugian negara berkisar Miliaran Rupiah raib entah kemana? akibat pelanggaran aturan dan penggelapan pajak tadi.
Ia menambahkan, selain itu akibat dari pelanggaran yang sering dilakukan pihak perusahaan perkebunan dapat menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
“Sebelumnya mengenai pelanggaran tadi diduga tidak terlepas adanya keterlibatan oknum pembuat kebijakan terkait penerbitan Ijin Usaha Perkebunan (IUP),” tudingnya.
Discussion about this post