KALBAR.KABARDAERAH.COM, KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya Rusman Ali melantik Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Permata, Kecamatan Terentang, masa bakti 2018-2024 dan Anggota BPD Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Radak Satu, Desa Olak-Olak Kubu, Desa Sungai Asam, Desa Sungai Bulan dan Desa Sungai Raya, di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, sehari yang lalu, Selasa, (24/4/2018).
Dalam sambutannya, Rusman Ali mengingatkan, agar BPD membantu Kepala Desa dalam merancang dan menyusun Perdes sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Ia mengatakan, BPD sebagai mitra dari kepala Desa, juga berhak mengawasi penggunaan dana desa, sehingga tidak terjadi penyimpangan.
“BPD harus membantu Kepala Desa dalam merancang dan menyusun APBDesanya dengan baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Bupati Rusman Ali.
Menurutnya, Perdes dan peraturan-peraturan yang berlaku bagi desa dapat memberi manfaat serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, Bupati Rusman Ali juga mengimbau, agar para BPD di Kubu Raya dapat mempelajari aturan-aturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi Desa termasuk Perda dan Perbub.
“Dengan demikian dalam penyusunan Perdes tidak menabrak peraturan-peraturan diatasnya,” tegasnya.
Ia mengatakan, dengan mengerti dan memahami aturan-aturan yang berlaku bagi desa, akan memudahkan BPD dan Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah ditengah masyarakat.
“Jadi, harus belajar dan terus belajar. Pelajari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku bagi desa dengan baik. Sehingga dalam penyusunan Perdes tidak bertentangan dan tidak menabrak peraturan-peraturan diatasnya,” katanya mengingatkan.
Disamping itu, lanjut Rusman Ali dengan memahami aturan-aturan dan undang-undang yang berlaku bagi desa, juga akan meminimalisir penyalahgunaan dana desa, yang peruntukannya adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan fisik desa.
Discussion about this post