KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Biaya untuk tarif pengesahan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kini telah resmi dihapus. Hal itu seperti yang disampaikan belum lama ini oleh Kepala Bidang Pajak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Piter Bonis.
Ia menyebutkan jadwal resmi dihapuskannya biaya STNK sejak di mulai Rabu, (14/3/2018) kemaren pada pukul. 00 : 00 WIB.
“Sejak saat itu sudah mulai di nol kan sistem untuk biaya pengesahan STNK dan dipastikan Samsat tidak lagi memungut tarif pengesahan STNK untuk kendaraan roda dua dan roda empat,” ungkapnya.
Menurutnya, keputusan penghapusan biaya pengesahan STNK itu tertuang dalam putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017, yang mengatur Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Peraturan pemerintah ini juga berdasarkan rapat stakholders bersama jajaran Dirlantas Polda Kalbar dan mengintruksikan ke jajaran Polresta dan Polres guna menerapkan keputusan tersebut di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat,” imbuhnya.
Sementara itu Kasi STNK Subdit Reg Ident Dir Lantas Polda Kalbar Kompol Ricky Praditiningrat SIK SH ketika dikonfirmasi media ini, membenarkan penghapusan terhadap biaya pengesahan (STNK) yang tidak dipungut biaya.
Ia juga menyampaikan hal senada seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Pajak BPKPD Kalbar terkait putusan penghapusan tersebut.
“Sistem penghapusan sudah di laksanakan berdasarkan STR Korlantas Nomor. STR III/HUK.3.2./III/2018. Peraturan ini sudah diteruskan ke masing-masing jajaran,” akunya.
Ia menyebutkan, sebelum berlakunya peraturan itu besaran angka tarif biaya untuk pengesahan STNK per tahunnya sebesar Rp 25.000 bagi kendaraan roda dua dan roda tiga. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif sebesar Rp 50.000 per tahunnya.
“Kita berharap informasi ini sudah diketahui oleh masyarakat luas. Sejauh ini pelayanan Samsat Pontianak berjalan seperti biasanya, dan saat sekarang untuk keluhan dari masyarakat yang mengurus pengesahan STNK masih belum ada kita temui saat ini,” terangnya.
Discussion about this post