KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang mengadakan rapat Pleno untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat 2018 pada Jum’at, (16/3/2018).
Adapun dari hasil rekapitulasi DPS diperoleh hasil total jumlah pemilih sebanyak 338.666 yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 175.574 dan perempuan sebanyak 163.092 orang yang tersebar di 20 kecamatan se-Kabupaten Ketapang.
Sedangkan untuk potensial pemilih non e-KTP seperti terlampir pada formulir model A.C.3-KWK ada sejumlah 33.964 orang. Dimana terdiri dari 17.520 pemilih dari laki-laki dan 16.444 orang pemilih perempuan di tiap kecamatan.
Dari hasil tersebut pula diketahui jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang tersebar di 262 desa dan kelurahan ada sekitar 1.104 TPS.
Ketua KPU Ketapang Rony Irawan mengungkapkan, terkait sudah ditetapkannya DPS secara resmi di tingkat KPU tentu bisa menjadi reperensi para pihak, baik Pasangan Calon (Paslon), Panwas maupun pihak berkepentingan lainnya.
“Hasilnya dari keputusan DPS hari ini tentunya sudah bisa dibawa ke KPU Provinsi Kalbar untuk di plenokan kembali pada esok Sabtu, (17/3/2018),” ujarnya usai pelaksanaan rapat Pleno DPS.
Ia mengatakan, kedepan hasil dari penetapan DPS oleh KPU akan didistribusikan ke tingkat desa agar bisa di akses untuk dilihat.
“Tujuan itu untuk koreksi terhadap penulisan data pemilih. Apakah? DPS yang ada masih terdapat nama-nama warga yang belum tercantum,” cetusnya.
Ia berharap berdasarkan proses dari pengumuman itu dapat menyempurnakan dan melengkapi keberadaan DPS.
“Dari hasil tanggapan masyarakat baik itu tingkat desa maupun kecamatan, KPU Kabupaten Ketapang akan menetapkan hasil untuk Daftar Pemilihan Tetap (DPT) nanti,” terangnya.
Discussion about this post