SEKADAU, KABAR DAERAH KALBAR – Awal Februari tepatnya pukul 00.15 WIB dini hari tadi petugas Sat Res Narkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang sopir yang menjadi pelaku peredaran narkotika jenis sabu. (2/2/2018)
Pria berinisial SH (58) yang diketahui berdomisili di Pontianak ini diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi narkoba di Depan Cafe Pisang jalan raya Rawak – Nanga Taman Kecamatan Sekadau Hulu.
“Melalui informasi masyarakat mengenai akan adanya transaksi narkotika di wilayah ini kemudian petugas kami melakukan pengintaian, setelah digeledah benar ditemukan barang bukti sabu yang disimpan pelaku di dalam dashboard truck,” ungkap Kasat Res Narkoba membeberkan kronologi penangkapan.
Satu buah kantong plastik klip transparan berisi sabu dengan bruto 0.29 gram yang dibungkus kertas bungkus rokok, satu buah bong terbuat dari botol bekas air mineral, satu buah kotak kertas warna biru yang berisikan 1 bh bong terbuat dari botol kaca transparan lengkap dengan tabung kaca bong, 3 buah pipet plastik warna putih, satu buah korek api gas warna biru lengkap dengan jarum kompor, dua unit ponsel merk Nokia, satu unit Ran Truck bernopol KB 9180 QL warna kuning, berikut kunci kontaknya, turut diamankan petugas bersama pelaku ke Mapolres Sekadau guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1), Jo Psl 127 UU NO 35/2009 mengenai perdagangan atau jual beli narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara,” sambung Kasat Narkoba.
Discussion about this post