KETAPANG, KABAR DAERAH KALBAR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) Ketapang, Muslimin, S.IP, mengakui sampai sejauh ini untuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai bagian pelengkap di Sat Pol PP masih belum terbentuk.
“Kalau untuk PPNS memang belum ada orangnya yang kita tunjuk untuk personil di bagian itu. Persoalan tersebut yang saat ini sedang saya benahi, karena merupakan pelengkap dari satuan kita untuk segera terbentuk,” kata, Muslimin, di ruang kerjanya, Jum’at, (19/1/2018).
Untuk sementara waktu menurut Muslimin jika ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Ketapang yang melanggar aturan Perda saat terkena razia oleh pihaknya atau ada yang kedapatan ikut berpolitik. Maka dalam melakukan penindakan akan diarahkan ke bagian yang sudah terbentuk di Sat Pol PP Ketapang, seperti pada bagian Tibum, Sat OP atau bagian Penegakan Perda.
“Kalau misalkan ada perintah dari Pak bupati ada kedapatan PNS yang ikut berperan serta mengikuti Politik saat Pilkada untuk di lakukan pemanggilan oleh kita, meskipun tidak ada PPNS kita segera melaksanakan perintah itu untuk memanggil yang bersangkutan yang telah melanggar tadi untuk dilakukan penindakan,” tegas Muslimin.
Selanjutnya dalam kesempatan itu, Muslimin juga menghimbau agar persoalan tentang penertiban Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) jangan hanya semata mata menjadi tugas dari pihaknya selaku Sat Pol PP. Namun menurutnya itu juga merupakan tugas dan tanggungjawab dari instansi terkait yang berkaitan dengan IMB itu sendiri.
“Kami siap untuk beck up di belakang. Karena kami tidak tahu masalah sebelumnya tentang persoalan ini melanggar, itu melanggar dan segala macamnya. Yang lebih tahu perizinan itu sebelumnya mereka di instansi terkait itu. Artinya kalau diserahkan dan ditumpukan kepada kita semuanya kapan bisa selesai,” keluhnya.
Discussion about this post