KETAPANG, KABAR DAERAH KALBAR – Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Suap dan Anti Korupsi (GASAK) Ketapang, Drs. Hikmat Siregar mengapresiasi terhadap kinerja yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Ketapang dalam memberi kemudahan terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, gebrakan yang telah dilakukan pihak Polres Ketapang yang di komandoi AKBP. Sunario, S.IK,MH selaku Kapolres, setelah dirinya melakukan investigasi tentang pelayanan publik yang sudah dilakukan seperti, memberi kontak person untuk memudahkan menghubungi pihak polres Ketapang kala situasi rawan dan darurat, pemasangan CCTV di jalan-jalan terutama pada persimpangan yang rawan, serta mudahnya dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) diterima antusias oleh kalangan masyarakat.
“Yang telah dilakukan Polres Ketapang itu sudah tepat dalam memberikan pelayanan dan telah mengacu pada UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik,” tutur Sekjen Gasak Drs.Hikmat Siregar, Minggu, (14/1/2018).
Ia berharap, kendati demikian gebrakan yang sudah dilakukan Polres Ketapang saat ini terhadap pelayanan publik hendaknya perlu ditingkatkan lagi, jangan langsung merasa puas.
Sebab hal ini dikatakannya terkait dengan Pasal 21 UU No.25 tahun 2009 sebagai evaluasi kinerja pelaksanaan, yakni penilaian untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Standar Pelayanan.
“Untuk itu saya selaku Sekjen dari Gasak mengharapkan sesuai azas-azas umum pemerintahan yang baik agar Polres memberi perlindungan hukum bagi setiap warga negara yang merasa haknya teraniaya,” pintanya.
Discussion about this post