KAYONG UTARA, KALBAR.KABAR DAERAH.COM – Lantaran hendak melawan dengan cara melarikan diri saat akan ditangkap, seorang residivis pencuri sarang burung walet, KT alias KS terpaksa di door pada bagian kakinya dengan timah panas oleh petugas Satuan Reskrim Polsek Simpang Hilir, Polres Kayong Utara. di Dusun Sai.Belimbing, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, pada, Minggu, (24/12/2017), pukul.16.00 WIB.
”Walau sempat sebelumnya petugas telah memberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tersangka masih tetap hendak melarikan diri sebelum dilumpuhkan pada bagian kaki,” ujar Kapolres Kayong Utara, AKBP. Arief Kurniawan, Senin, (25/12/2017).
Kapolres mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang merupakan residisvis yang sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, berdasarkan adanya laporan korban di Polsek Simpang Hilir dengan Nomor : LP / 64 – B / XII / 2017 / Kalbar / Res Kayong Utara / Sek Simpang Hilir, Tanggal 23 Desember 2017. Dan laporan polisi LP / 53 – B / X / 2017 / Kalbar / Res Kayong Utara / Sek Simpang Hilir.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, kasus ini berhasil diungkap pihaknya berdasar adanya informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh anggotanya dan selanjutnya berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku.
Kapolres menjelaskan, dalam melakukan aksinya tersangka melakukannya seorang diri dengan berbekal tali dan bambu untuk memanjat rumah-rumah walet yang disatroninya.
“Korban terakhir adalah salah satu warga Desa Pulau Kumbang, Kecamatan Simpang Hilir dengan kerugian sekitar 8 kg sarang burung walet berkisar Rp.128 juta,” imbuhnya.
Menurut Kapolres, pelaku dikenakan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e dan 4e KUH Pidana.
(AgsH)
Discussion about this post