KETAPANG, KALBAR.KABAR DAERAH.COM – Terkesan tidak adanya itikad baik selama ini dari pihak perusahaanPT Prakarsa Tani Sejahtera (PTS) untuk penyelesaian beberapa tuntutan dari warga Desa Banyun Sari, Kecamatan Sai. Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Plt. Sekda Ketapang, H.Farhan, SE.M.Si bersama pihak BPN, Kabid Perkebunan Distanakbun Ketapang, Polsek beserta Danramil Sai.Laur dan Camat Sai.Laur. Melakukan mediasi antar warga desa Banyun Sari dengan PT PTS di ruangan aula pertemuan Kantor Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Ketapang, Rabu, (13/12/2017).
Meski sempat terjadi perdebatan saat pelaksanaan mediasi. Belasan warga yang menghadiri pertemuan tersebut didampingi oleh Kepala desa Banyun Sari merasa puas, lantaran kecurangan-kecurangan yang selama ini tertutup dilakukan oleh pihak PT PTS satu persatu bisa terbuka.
Menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banyun Sari. Humaidi usai mediasi ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, terbukanya kecurangan yang dilakukan PT PTS itu sendiri selama ini diantaranya ada penggarapan lahan diluar Hak Guna Usaha (HGU), dan penggarapan Hutan Lindung yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
“Selain itu saat pertemuan tadi, kita sampaikan juga bahwa selama ini, PT PTS dalam melakukan pembagian pola kemitraan kepada petani tidak jelas dan permasalahan terhadap sertipikat tanah yang sudah selama 17 tahun ini belum pernah ada diterima masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kecurangan lainnya yang dilakukan pihak PT PTS tersebut dengan melakukan kerjasama mandiri yang tidak jelas melakukan potongan-potongan dengan tidak pernah sama sekali menyampaikan detail terhadap potongan tersebut.
“Yang jelas kami dari masyarakat merasa puas dengan adanya mediasi ini. Selama ini yang selalu ditutup tutupi oleh pihak perusahaan satu persatu sudah terbuka. Dan kami akan tetap mengawal sampai permasalahan antara pihak PT PTS ini dengan masyarakat desa Banyun Sari selesai,” tegas, Humaidi.
Terhadap penggarapan Hutan Lindung yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan. Dirinya berharap sepenuhnya konsekuensi hukumnya harus segera diselesaikan oleh pihak yang berwajib.
Sementara itu, sangat disayangkan ketika dimintai tanggapan, Hendra selaku pihak manajemen PT PTS sendiri terkesan tertutup dan enggan memberi keterangan saat pertanyaan yang dilontarkan wartawan terkait pihaknya telah menggarap Hutan Lindung.
“Saya tidak tahu itu, nanti TP3K yang akan menyelesaikan,” kilah, Hendra singkat.
Kades Banyun Sari RD Sukario ketika dimintai tanggapan, membenarkan jika selama ini pihak perusahaan tersebut memang telah melakukan kesalahan sudah sejak sekitar 18 tahun silam.
“Kalau kita lihat dalam rapat tadi, memang perusahaan itu telah melakukan kesalahan dari mulai penggarapan diluar HGU sampai menggarap Hutan Lindung,” ungkap, RD Sukario.
Discussion about this post