KETAPANG, KALBAR.KABAR DAERAH.COM – Salah satu petugas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat. Marten Dadeara, mengatakan, jika dilihat secara kasat mata diduga ada sekitar 5 hektar lebih hutan lindung di gunung Jelayan di Desa Banyun Sari, Kecamatan Sai. Laur, Kabupaten Ketapang telah habis tertanam pohon sawit milik PT Prakarsa Tani Sejahtera (PTS).
Hal itu dia katakan saat usai mengikuti rapat mediasi antara pihak perusahaan PT PTS dengan masyarakat Desa Banyun Sari, di aula pertemuan Kantor Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Ketapang, Rabu, (13/12/2017).
Menurut penilaiannya, telah tergarapnya hutan lindung oleh PT PTS di gunung Jelayan tersebut setelah dirinya bersama-sama masyarakat Banyun Sari mengecek lansung kelapangan selama 2 hari di tahun 2016 yang lalu.
“Selama di lapangan itu saya melakukan kegiatan pengukuran. Meskipun saat itu kondisi tidak memungkinkan karena cuaca musim hujan. Tapi saya lihat dilenasi area hutan lindung sudah tertanam sawit seperdua dari luas wilayah hutan lindung di gunung Jelayan tersebut,” bebernya.
Terhadap pelanggaran yang sudah dilakukan PT PTS selama ini. Dirinya berharap agar semua stekholder maupun instansi terkait dapat merespon. Sebab menurutnya, pihak perusahaan tersebut sudah secara sah melanggar UU 41 tentang Kehutanan tahun 1999 dan UU 18 tahun 2013 dimana bunyinya setiap pihak yang melaksanakan kegiatan didalam kawasan hutan itu dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin yang sah.
“Bila perlu terhadap perusahaan itu selain dikenakan Sanksi pidana, dikenakan juga pencabutan izinnya. Karena telah nyata melanggar ketentuan KUHP yang tertuang di UU 41 dan 18,” tegasnya.
Discussion about this post