KAYONG UTARA, KALBAR.KABAR DAERAH.COM –Terkait keberhasilan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Kayong Utara. (KKU) mengamankan 50 dus minuman keras (Miras) jenis Bir yang tidak memiliki izin disalah satu toko pasar Melano, Kecamatan Simpang Hilir, KKU, beberapa bulan yang lalu.
Dikatakan Abdul Halim.U, selaku Kepala bidang (Kabid) Penyidikan dan Penegakkan Peraturan Daerah Sat Pol PP KKU. Sebelum mengamankan Bir di toko milik Ahyang. Pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat melalui via telpon tentang adanya keberadaan Bir yang diduga tidak memiliki izin.
“Mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Pol PP langsung mendatangi toko tersebut, alhasil kami dan anggota menemukan 50 dus Bir yang diduga tidak memiliki surat izin,” terang Abdul Halim, diruang kerja, Senin, (4/12/2017).
Ia menegaskan, dalam hal ini pemilik toko telah melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2015 tentang pendalian pengawasan penjualan minuman yang mengandung alkohol. Dengan bunyi diperaturan itu, barang siapa menumpukkan minuman beralkohol tidak memiliki izin maka akan di pidana paling lama 3 bulan dan denda berkisar Rp.50 juta.
“Karena Bir termasuk jenis minuman beralkohol CH250H yang mengandung sekitar 5 persen alkohol”, imbuhnya.
Menurutnya, meskipun barang bukti berupa 50 dus Bir tersebut telah diamankan pihaknya. Namun permasalahannya telah diserahkan kebagian penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses lebih lanjut.
“Tergantung PPNS lagi, jika memang terbukti bersalah dan melanggar peraturan Perda KKU. Maka sejumlah 50 dus Bir tersebut akan kita musnahkan,” tegasnya.
Discussion about this post