KETAPANG, KALBAR.KABAR DAERAH.COM – Empat orang yang berstatus karyawan tetap di perusahaan PT Lima Srikandi Jaya yang merupakan anak cabang dari PT. Harita group di PHK secara sepihak. Dua orang diantaranya mendatangi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, Selasa, (28/11/2017), siang.
Kedatangan mereka kali ini menghadap Kepala Disnakertran Ketapang, guna untuk mempertanyakan kejelasan pengeluaran risalah mereka yang telah dijanjikan sebelumnya oleh bagian mediator Disnakertran.
Menurut keterangan Dedy Boy. Dirinya sebagai Kapten Kapal bersama ketiga rekannya Sahrial, Arif dan Bahtiar yang merupakan Kepala Kamar Mesin (KKM) sebelumnya bekerja sebagai karyawan disalah satu kapal untuk melouding Bauksit ke Kelampai – PT.WHW di Kecamatan Kendawangan di PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan sejak sebelas bulan yang lalu. Namun hingga kini tidak ada kejelasan kapan waktu untuk pembayaran uang pesangon mereka.
“Makanya kami sekarang ini datang mau menghadap kepala dinas mempertanyakan kejelasan tentang risalah kami dari pihak Nakertran. Karena pihak mediator sedang tidak berada ditempat”, kata, Dedy Boy satu diantara karyawan yang di PHK.
Dia mengungkapkan, awalnya pembayaran terhadap pesangon mereka itu disetujui perusahaan setelah pihak mediator dari Disnakertran menyampaikan akan mengeluarkan risalah kepada Ades Susanto, SH yang merupakan kepala bagian kru karyawan di perusahaan.
“Namun saya dengar lansung dari pembicaraan melalui telpon saat itu, Ades Susanto meminta pihak Nakertrans agar tidak usah mengeluarkan risalah dengan alasan urusan pembayaran pesangon akan segera dilakukan, hanya tinggal menunggu keputusan dari pihak perusahaan. Tapi sampai detik ini juga tidak ada penyelesaian”, kesalnya.
Dalam percakapan itu seingatnya juga dari total keseluruhan uang pesangon yang akan mereka terima selama bekerja di perusahaan. Andes Susanto meminta adanya pemotongan satu bulan gaji sebesar Rp 5 juta sampai 3 juta rupiah.
“Bagi teman saya yang tiga orang sih kemungkinan setuju saja, tapi kalau saya yang baru saja hanya bekerja baru tiga tahun di potong sebesar itu, lalu tinggal berapa lagi yang harus saya terima”, ketusnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dirinya juga merasa kesal terhadap pihak perusahaan yang terkesan sengaja mengulur waktu. Sehingga dirinya bersama ke tiga temannya sudah 1 tahun menunggu tidak ada kejelasan itikat baik dari pihak perusahaan.
“Saya juga heran apa maunya perusahaan ini. Sementara dahulu ada kru dari salah satu karyawan di PHK dengan status yang sama dengan kami, malah sudah di bayar uang pesangonnya. Bahkan karyawan tersebut kesalahannya fatal, bisa membuat perusahaan merugi”, cercanya.
Sementara itu, Dersi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang didampingi Kepala Bagian Ketenaga kerjaan Agus Madi bersama Sekertarisnya Edi Priyitno diruang kerjanya berjanji, pihaknya akan berupaya mengeluarkan risalah yang dimaksud secepat mungkin.
“Yang jelas saya dan mediator kita disini memang sudah menjadi kewajiban kami untuk memfasilitasi sebagai penegah perselisihan bapak – bapak terhadap pihak perusahaan untuk mencapai kesepakatan dengan cara mengeluarkan saran dan risalah”, ujar Dersi.
Ia menjelaskan, jika dalam risalah itu setelah dikeluarkan pihaknya ada kesepakatan serta titik temu antara pihak perusahaan atau pemilik kapal itu lebih baik lagi. Namun, sebaliknya jika tidak ada itikat baik perusahaan maka ia menyarankan dengan adanya risalah itu bisa melanjutkan ke Peradilan Industrial di Pontianak.
“Tapi lebih baik untuk pengeluran risalahnya kita tunggu aja mediator kita datang. Kebetulan beliau saat ini lagi izin mengikuti pertemuan dengan para mediator di Jakarta. Kemungkinan dalam beberapa hari lagi sudah masuk kantor”, jelasnya.
“Kebetulan satu – satunya yang bisa mengeluarkan risalah itu hanya mediator”, imbuhnya.
Discussion about this post